Jakarta (Lampost.co) — Kementerian Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mencatat terdapat 6.096 kasus kekerasan anak pada empat bulan pertama 2024. Jumlah itu berdasarkan data Simfoni Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) pada 2024.
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menjelaskan rumah tangga menjadi tempat paling berbahaya bagi anak.
“Tempat kejadian paling banyak kekerasan terhadap anak justru di rumah tangga, yaitu 2.132 kasus. Artinya, pelaku merupakan orang terdekat,” kata Woro, di Kantor Kemenko PMK, mengutip dari Medcom, Selasa, 23 April 2024.
Selain di rumah, kekerasan anak juga terjadi di fasilitas umum 484 kasus dan sekolah 463 kasus. Sementara pelakunya adalah teman atau pacar 809 pelaku, 702 orang tua, keluarga atau saudara 285 orang, dan 182 guru.
Jenis kekerasan juga banyak terjadi di satuan pendidikan berupa perundungan. Bahkan, jumlahnya tahun ini cenderung meningkat dengan pelaku terbanyak berasal dari pacar atau teman. Korban dari kasus itu sendiri terdiri dari 1.312 laki-laki dan 5.322 perempuan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun jadi Tersangka
Dia menilai mengatasi masalah itu hingga kini masih ada tantangan yang perlu dihadapi, terutama soal penanganan sektoral di antar instansi terkait. Hal itu perihal kebijakan dan regulasi karena instansi kerap berjalan sendiri-sendiri. Kondisi itu membuat koordinasi tidak optimal.
Tantangan lainnya dari persoalan data dan informasi karena masih belum terintegrasi. Hal itu juga membuat masing-masing instansi berpegang pada mekanisme dan desain sendiri.
Untuk itu, Kemenko PMK kini menjadi panitia antar-kementerian dalam membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan (PPKSSP) Keagamaan. Selain itu, turut mengawal turunan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.