Jakarta (Lampost.co)— Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa sekitar 8,8 juta orang saat ini terlibat dalam aktivitas judi daring di Indonesia.
Berdasarkan data intelijen ekonomi tahun 2024, mayoritas dari pemain judi daring ini. Yakni 80 persen, berasal dari kalangan masyarakat bawah dan mendominasi oleh anak muda.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius bagi Budi Gunawan yang berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi daring dengan membentuk “Desk Judi Online.
Baca juga: Sipropam Polres Lamsel Periksa Ponsel Personel Cegah Judi Daring
” Unit khusus ini merupakan bagian dari tujuh desk yang dibentuk untuk mendukung percepatan program kerja Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari pertama masa jabatan. Desk Judi Online ini yang memimpin oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,”ucapnya.
Dalam pemberantasan judi daring, desk ini memiliki tiga target utama yaitu aktor di balik judi online. Aktivitas yang berkaitan dengan judi, dan infrastruktur termasuk sistem pembayaran yang digunakan.
“Ketiga aspek ini menjadi fokus utama dalam mengungkap jaringan judi daring di Indonesia,”kata Budi.
Sejak pembentukannya, Desk Judi Online telah mengungkap sejumlah kasus besar. Termasuk kasus yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini, yang meliputi warga sipil serta oknum dari Kemenkomdigi.
Budi Gunawan berharap, Desk Judi Online di bawah Menko Polkam dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pemberantasan aktivitas judi daring di masyarakat.
Sebelumnya, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, pemberantasan judi online juga menjadi komitmen kepolisian di Lampung. Ia mengatakan akan memberi sanksi tegas jika ada personelnya yang membekingi aktivitas judol.
Tindak Tegas Judi Online
Kapolda menegaskan agar anggota tidak terlibat terhadap judol baik sebagai pihak yang memainkan terlebih lagi promosi. Helmy mengatakan tidak akan kenal kompromi terhadap para personel yang terlibat judol dalam bentuk apapun.
“Jika ada anggota yang masih terlibat, menerima, atau bahkan mem-backing aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas. Tidak ada kompromi,” tegasnya, Selasa, 12 November 2024.
Ia mengatakan sepanjang 2024, Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap 111 kasus judi. Jumlah itu antara lain terdiri dari 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional.
Total ada 240 orang tersangka yang diamankan, dan aset senilai Rp8,977 juta berhasil disita. Jumlah transaksi yang dilakukan diperkirakan mencapai puluhan miliar. Pihaknya juga merekomendasikan pembekuan 275 situs judol kepada Kominfo saat itu.
Helmy juga menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Lampung serta tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian.
“Ini menjadi komitmen kami untuk menuntaskan masalah judi online di Lampung dengan langkah-langkah yang nyata dan tegas,” ujar Helmy.
Pihaknya juga berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Menurutnya, pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum, agar judi online tidak semakin marak di tengah masyarakat.
“Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” pungkasnya.