Pringsewu, Lampung (Lampost.co)–Inovasi menarik hadir dari Polres Pringsewu melalui program #BayarPajakCariRazia yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan langsung di lokasi razia. Program ini sebagai bagian dari pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025, dan terbukti mempercepat layanan tanpa harus ke kantor Samsat.
Razia pada Jumat, 2 Mei 2025, terlaksana di tiga titik strategis Pringsewu, yaitu:
-
Jalan Lintas Barat Sumatera, Simpang Tugu Gajah Pringsewu
-
Depan Kantor Kecamatan Gadingrejo
-
Pasar Pagi Pajaresuk Pringsewu
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menyebut kegiatan ini sebagai bentuk kemudahan layanan publik. Ia menegaskan bahwa razia ini bebas dari penilangan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Razia ini bukan untuk mencari kesalahan. Kami ingin memudahkan warga agar tidak perlu antrepanjang di kantor Samsat. Pengendara gak perlu takut, gak ada penilangan,” ujarnya.
Baca Juga: Miris! Kakek di Pringsewu Rudapaksa Cucu
Pelaksanaan razia di lokasi yang dekat dengan aktivitas warga memungkinkan pembayaran kurang dari 10 menit. Warga cukup menunjukkan identitas dan STNK, lalu proses pembayaran dengan bantuan petugas, termasuk layanan dari pihak perbankan yang mendampingi.
Antusiasme Warga
Sunaryo, warga Gadingrejo, yang terjaring razia di depan kantornya, sempat kaget karena mengira akan kena tilang. Namun setelah mendapat penjelasan dari petugas, ia justru merasa terbantu.
“Prosesnya cepat banget, gak sampai 10 menit. Petugas juga ramah. Ternyata bukan razia tilang tapi malah bantu bayar pajak,” kata Sunaryo.
Meski berjalan lancar, Kapolres mengakui masih ada tantangan, terutama terkait penyesuaian waktu pelaksanaan. Jika dilakukan pagi hari, bisa mengganggu jam kerja warga. Sedangkan sore hari, operasional layanan terbatas karena bank tutup sekitar pukul 16.00-17.00 WIB.
“Ini menjadi bahan evaluasi. Kami juga akan terus lakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menghindari lokasi razia karena takut ditilang,” imbuhnya.
Kapolres dan Pemkab Pringsewu mengimbau warga untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Selain meringankan beban denda, program ini juga memberikan akses yang lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Program ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik bisa inovatif, kolaboratif, dan humanis, dengan tetap mengedepankan kenyamanan masyarakat. Bayar pajak tak lagi harus ke kantor Samsat, cukup lewat razia.