• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 19:35
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Bendahara Pasar Pulungkencana Ditahan Kejaksaan Dugaannya Terlibat Korupsi Anggaran Pasar

Total kerugian negara hasil audit BPK RI sebesar Rp655 juta.

Sri AgustinaMerwanbySri AgustinaandMerwan
10/04/25 - 21:02
in Hukum, Tulang Bawang Barat
A A
Kejari Tubaba Tahan Bendahara Pasar Pulungkencana

Kejari Tubaba Tahan Bendahara Pasar Pulungkencana, Kamis petang, 10 April 2025. (Foto:Lampost.co/Merwan)

Panaragan (Lampost.co)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan Bendahara Pasar Pulungkencana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan restribusi Pasar Pulungkencana.

Poin Penting:

  • Dugaan korupsi pengelolaan keuangan restribusi Pasar Pulungkencana.
  • Audit BPK RI sebut kerugian negara kasus ini mencapi Rp655-an juta.
  • Kejari telah menetapkan dua tersangka dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. 

Tersangka kedua ini merupakan bendahara Pasar Pulungkencana yakni NARA dan Kejari tahan pada Kamis petang, 10 April 2025. Sebelumnya, Kejaksaan setempat telah menahan HY, mantan Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat Pengelola Pasar Pulung Kencana tahun 2022.

Tersangka terduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana pada Tahun Anggaran 2022 di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.

Baca Juga: Kejari Tubaba Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Pasar Pulungkencana

Kepala Kejari Tubaba, M. Iqbal, melalui Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herliyan Syah, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan. Yakni Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NARA yang merupakan staf bidang keuangan UPTD Pasar Pulung Kencana.

“Setelah penetapan sebagai tersangka, NARA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025,” ujar Ardi, Kamis,10 April 2025.

Ia menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Khususnya terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, katanya.

Ardi menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba. Yakni melalui laporan Nomor: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pengelolaan Pasar PulungKencana Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp655.679.499. Saat ini, perhitungan kerugian juga masih Badan Pemeriksa Keuangan R lakukan.

Tak Menyetorkan Dana Retribusi

“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022. Tapi tidak tersetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas atau rekening Kas Daerah. Dana tersebut justru terkelola langsung oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana HY. Alasannya sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” terang Ardi.

Namun, setelah APBD cair, dana talangan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat memperrtanggungjawabkan.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) Pasar PulungKencana, temuan pada kolom debit hanya tercantum dana dari retribusi. Tanpa ada pencatatan dana dari APBD. Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa HY– tengah menjalani persidangan. Dugaannya HY melakukan perbuatan melawan hukum bersama NARA yang menjabat staf bidang keuangan (bendahara) pasar dari 2022 hingga April 2023.

“Perbuatan keduanya dalam mengelola dana APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI, temuan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.048.992,” ungkap Ardi.

Atas perbuatannya, NARA terjerat melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tags: Bendahara Pasar TersangkaDana retrubusi tak disetorkanheadlineKejari TubabaKerugian negara capai 650-an jutaKorupsi Pasar Pulungkencana
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi.

Terjerat Kasus Asusila Anak, BGN Pecat Kepala SPPG Lampung Timur

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Badan Gizi Nasional mengambil langkah tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Kepala SPPG di Lampung Timur menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pencabulan siswi SD.

Modus Minta Tolong Ambil Buku, Kepala SPPG Lampung Timur Tipu Siswi SD

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Polisi mengungkap kronologi kasus pencabulan yang diduga dilakukan DD (29), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Polisi menangkap terduga pencabulan siswi SD di Lampung Timur.

Polisi Tangkap Kepala SPPG Lampung Timur, Diduga Cabuli Siswi SD

byAdi Sunaryoand1 others
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)— Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Polsek Purbolinggo bersama Polres Lampung Timur menangkap seorang pria berinisial DD...

Berita Terbaru

Sungai Menyempit Akibatkan Banjir di Marga Agung Lampung Selatan
Lampung

Sungai Menyempit Akibatkan Banjir di Marga Agung Lampung Selatan

byRicky Marlyand1 others
06/03/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) -- Banjir menggenangi ratusan rumah di Perumahan Pane Residence 99 dan pemukiman di Dusun IV, Marga Agung,...

Read moreDetails
Hujan Deras, Jalan Ki Maja Way Halim Tergenang Banjir

Hujan Deras, Jalan Ki Maja Way Halim Tergenang Banjir

06/03/2026
Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir

Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir

06/03/2026
logo BRI Super League

Persijap Vs Persis Berakhir 0-0 Diwarnai Kartu Merah Rubio dan Drama VAR

06/03/2026
kepala disnaker lampung Agus Nompitu

Disnaker Lampung Buka Posko THR 2026: Perusahaan Pelanggar Terancam Sanksi Berat

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.