Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi III menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Pihaknya akan memanggil pihak terkait, baik organisasi perangkat daerah (OPD), dan juga badan usaha milik daerah (BUMD). Serta anak perusahaannya yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Saat ini kasus ini sedang tertangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Kami akan akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III dengan pihak-pihak terkait. Baik BUMD maupun anak perusahaan BUMD kami panggil dan kami lakukan rapat dengar pendapat (RDP),” ujar Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, Senin, 4 November 2024.
Selain itu, pemanggilan para pihak juga untuk menganalisa dan menelaah. Terkait tata kelola optimalisasi BUMD. Termasuk proses pembentuk LEB yang belum lama ini. Apakah sebagai BUMD hanya untuk mendapatkan suntikan dana. Atau memang terbentuk untuk mendapatkan keuntungan sebagai BUMD.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/kejati-lampung-periksa-5-saksi-baru-terkait-korupsi-di-pt-leb/
“Kami berharap hearing nanti akan menemukan titik terang dari permasalahan yang terjadi. Dan bisa jadi evaluasi supaya hal ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung mengusut dugaan korupsi senilai USD 17.286.000 pada anak usaha PT. Lampung Jaya Usaha (LJU) yakni PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana itu berasal dari dana participating interest (PI) 10 persen. Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Perkara tersebut, sudah naik ke tahap penyidikan.