Mesuji (Lampost.co): Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Elfianah meminta pemerintah setempat tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Prima Alumga yang terletak di Kecamatan Mesuji Timur.
Elfiana menilai, selain kerap menimbulkan konflik dengan masyarakat, PT Prima Alumga juga tidak dapat menguasai seluruh lahan HGU. Adapun luasannya mencapai 10.252 hektare.
“HGU yang ada, tidak mereka kuasai semua. Banyaknya konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat Desa Sungai Cambai. Tentu harus menjadi pertimbangan serius bagi Pemda untuk tidak memperpanjang HGU perusahaan,” kata Elfianah, Minggu 28 April 2024.
Terlebih, lanjut dia, kondisi masyarakat Desa Sungai Cambai saat ini kesulitan dengan luasan lahan. “Lahan di sana semakin sempit. Tidak banyak lahan kosong di Desa Sungai Cambai,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Cambai, Epin mengatakan, HGU PT Prima Alumga sendiri dikabarkan akan habis. Dalam proses perpanjangan HGU tersebut, tidak pernah melibatkan pihak Desa Sungai Cambai.
“HGU kabarnya dalam proses perpanjangan. Namun, kami sebagai pihak desa belum pernah ada pemberitahuan sama sekali. Hal inilah yang membuat sebagian besar masyarakat merasa kecewa, karena tidak dilibatkan,” jelas Kepala Desa Sungai Cambai, Epin melalui telfon.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji, Destian Rifaldi mengatakan, jika dalam proses perpanjangan HGU, perusahaan wajib melibatkan pemerintah desa.
“Untuk proses perpanjangan HGU, perusahaan wajib melibatkan desa yang menjadi lokasi HGU. Kepala desa akan membubuhkan tanda tangan di panitia,” jelas dia.
Sementara itu, Anton, selaku Manager PT Prima Alumga belum dapat Lampost.co konfirmasi terkait hal ini.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.