• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 16/06/2025 00:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Bupati Lamsel Ajukan PK Kedua

Wandi Barboy by Wandi Barboy
21/08/24 - 13:15
in Hukum, Lampung, Lampung Selatan
A A
Eks Bupati Lamsel Ajukan PK Kedua

Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memasuki Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Hal itu terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Lampung Selatan.

Sebelumnya, terpidana Zainudin Hasan mendapat vonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp66,7 miliar.

Kuasa Hukum Zainudin Hasan Ahmad Handoko menjelaskan pihaknya mengajukan PK terkait sitaan aset. Pihaknya meminta untuk pelelangan dan penghitungan kembali kerugian negara.

“Materi PK pertama ada sebagian aset yang harusnya ada pengurangan beban uang pengganti. Tetapi dalam amar putusan petitumnya tidak ada,”katanya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pasalnya, kekeliruan putusan majelis hakim tersebut membuat pelelangan aset Zainudin Hasan terkendala. Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan upaya hukum PK kedua.

“Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan materi pokok perkara mengenai terbukti atau tidaknya unsur,”ujarnya.

Untuk menguatkan PK pada sidang berikutnya, pihaknya akan mengajukan bukti baru berupa putusan-putusan yang bertentangan. Ada perkara lain yang pada intinya putusan itu harus ada pengurangan dengan UP.

“PK pertama ada penolakan. Harapan di PK kedua ini supaya putusan pengadilan bisa berjalan. Tidak terjadi perdebatan antara jaksa selaku eksekutor dengan terpidana. Maka, amar putusannya harus jelas. Apa yang ada dalam pertimbangan hukum itu masuk dalam amar putusan,”katanya.

Sementara itu Penyidik KPK Yogi Pratomo mengatakan akan melihat isi memori PK terpidana Zainudin Hasan terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

“Kami pelajari dahulu memori PK-nya baru akan memikirkan Jawaban,” ujarnya.

Dalam sidang perdana tersebut hanya menghadirkan kuasa hukum Zainudin dan jaksa KPK. Untuk terpidana Zainudin hadir melalui via daring.

 

Tags: aset zainudin hasanlelanng dan kerugian negarapeninjauan kembali (PK)PK Kedua Zainudin Hasan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kepala Dinas PPPA Lampung, Fitrianita Damhuri.

Masyarakat Masih Enggan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

by Triyadi Isworo
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Masyarakat masih takut untuk melapor apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal ini yang menjadi...

keracunan

Keracunan Massal di Lampura, Dinkes Temukan Zat Berbahaya

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Kotabumi (lampost.co) – Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara mengungkap hasil laboratorium yang mengonfirmasi adanya zat berbahaya dalam makanan hajatan di...

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana

Rute Kereta Gantung Ditetapkan, Eva Dwiana Pastikan Tanpa Beban APBD

by Delima Napitupulu
15/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan rute terbaru pembangunan kereta gantung yang akan menjadi objek wisata baru...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.