• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 19/11/2025 11:17
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Bupati Lamsel Ajukan PK Kedua

Wandi BarboySalda AndalabyWandi BarboyandSalda Andala
21/08/24 - 13:15
in Hukum, Lampung, Lampung Selatan
A A
Eks Bupati Lamsel Ajukan PK Kedua

Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memasuki Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Bandar Lampung (Lampost.co): Eks Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua. Hal itu terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Lampung Selatan.

Sebelumnya, terpidana Zainudin Hasan mendapat vonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp66,7 miliar.

Kuasa Hukum Zainudin Hasan Ahmad Handoko menjelaskan pihaknya mengajukan PK terkait sitaan aset. Pihaknya meminta untuk pelelangan dan penghitungan kembali kerugian negara.

“Materi PK pertama ada sebagian aset yang harusnya ada pengurangan beban uang pengganti. Tetapi dalam amar putusan petitumnya tidak ada,”katanya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Pasalnya, kekeliruan putusan majelis hakim tersebut membuat pelelangan aset Zainudin Hasan terkendala. Atas dasar tersebut, kuasa hukum mengajukan upaya hukum PK kedua.

“Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan materi pokok perkara mengenai terbukti atau tidaknya unsur,”ujarnya.

Untuk menguatkan PK pada sidang berikutnya, pihaknya akan mengajukan bukti baru berupa putusan-putusan yang bertentangan. Ada perkara lain yang pada intinya putusan itu harus ada pengurangan dengan UP.

“PK pertama ada penolakan. Harapan di PK kedua ini supaya putusan pengadilan bisa berjalan. Tidak terjadi perdebatan antara jaksa selaku eksekutor dengan terpidana. Maka, amar putusannya harus jelas. Apa yang ada dalam pertimbangan hukum itu masuk dalam amar putusan,”katanya.

Sementara itu Penyidik KPK Yogi Pratomo mengatakan akan melihat isi memori PK terpidana Zainudin Hasan terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

“Kami pelajari dahulu memori PK-nya baru akan memikirkan Jawaban,” ujarnya.

Dalam sidang perdana tersebut hanya menghadirkan kuasa hukum Zainudin dan jaksa KPK. Untuk terpidana Zainudin hadir melalui via daring.

 

Tags: aset zainudin hasanlelanng dan kerugian negarapeninjauan kembali (PK)PK Kedua Zainudin Hasan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 19 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Rabu, 19 November 2025, cuaca Provinsi...

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

byMuharram Candra Lugina
18/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengungkap pola baru perekrutan terorisme yang menyasar anak dan pelajar...

Polri Ungkap Cara Teroris Merekrut Anak lewat Medsos dan Gim Online

Polri Ungkap Cara Teroris Merekrut Anak lewat Medsos dan Gim Online

byMuharram Candra Lugina
18/11/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Upaya jaringan terorisme untuk merekrut anak melalui media sosial dan gim online kembali terungkap. Polri menyampaikan temuan...

Berita Terbaru

Kalahkan Denmark di Injury Time, Skotlandia Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026
Bola

Kalahkan Denmark di Injury Time, Skotlandia Lolos Dramatis ke Piala Dunia 2026

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Glasgow (Lampost.co) -- Skotlandia lolos ke Piala Dunia 2026 usai menang dramatis atas Denmark pada matchday terakhir Grup C Kualifikasi...

Read moreDetails
Harga emas batangan Antam hari ini, Rabu. Dok ANTARA

Harga Emas 19 November 2025 Naik

19/11/2025
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir,

PWI–Dewan Pers Perkuat Sinergi untuk Sukseskan HPN 2026

19/11/2025
Cuaca cerah berawan disertai rintik hujan membasahi wilayah sekitar Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Rabu, 19 November 2025, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

19/11/2025
Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

Bongkar Perekrutan Anak Lewat Gim Online, Densus 88 Tangkap Lima Tersangka

18/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.