IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/04/2026 23:32
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Gelapkan 12 Miliar Uang Perusahaan, Sebagian Digunakan Untuk Trading Kripto

Teddy Chandra (39), warga Tanjungkarang, menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 15 April 2026. Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar.

Asrul SeptianbyAsrul Septian
15/04/26 - 20:56
in Hukum, Kriminal
A A
Jalannya persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang/Dok Asrul

Jalannya persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang/Dok Asrul

Bandar Lampung (Lampost.co) — Teddy Chandra (39), warga Tanjungkarang, menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 15 April 2026. Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar.

Teddy menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus menangani keuangan di PT Mitra Mekar Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan suku cadang kendaraan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam persidangan, Direktur perusahaan, Santoso Janto, mengungkapkan kejanggalan mulai terdeteksi setelah audit internal. Ia menyebut sejumlah transaksi tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi terdakwa.

“Kami menemukan pembayaran yang langsung masuk ke rekening terdakwa, bukan ke perusahaan,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.

Perusahaan kemudian menggandeng auditor eksternal pada Desember 2025. Hasil audit mencatat kerugian sebesar Rp8,7 miliar dalam periode Januari 2024 hingga November 2025. Setelah itu, tim keuangan baru melakukan audit lanjutan dan menemukan total kerugian mencapai Rp12,9 miliar sejak 2019 hingga Oktober 2025.

Kuasa hukum korban, Mat Arsan Yunus, menyebut praktik penggelapan terungkap dari manipulasi data keuangan dan aliran dana ke rekening pribadi terdakwa serta istrinya.

“Awalnya terdata Rp8,7 miliar saat proses penyidikan. Setelah audit internal lebih mendalam, kerugian membengkak menjadi Rp12,9 miliar,” katanya.

Menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan seperti bukti audit eksternal dan internal perusahaan, sert surat pernyataan terdakwa juga terkonfirmasi dalam jalannya persidangan. Terdakwa pun juga mengakui perbuatannya menggelapkan uang perusahaan

Ia juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut setinggi-tingginya dan majelis hakim menjatuhkan putusan setinggi-tingginya sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni pasal 488 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Sesuai dengan fakta persidangan, diharapkan JPU menuntut secara maksimal dan harapan ke majelis hakim pemeriksa, menjatuhkan vonis seberat-beratnya”katanya.

Dalam dakwaannya,  JPU Chandrawati Rezki Prastuti menjelaskan terdakwa memiliki kewenangan luas, mulai dari mengawasi penjualan, gudang, logistik, hingga keuangan. Ia juga bertugas merekap faktur dan menerima pembayaran dari tim penjualan.

Namun, terdakwa tidak menyetorkan dana tersebut ke rekening perusahaan. Ia justru menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarga, serta sebagian untuk trading kripto.  Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Tiap sidang korupsi SPAM Pesawaran terlihat banyak pengunjung yang memenuhi seisi ruang sidang. Pengunjung-pengunjung ada yang mengenakan ikat...

Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan kantor Kejati Lampung, Selasa, 14 April 2026. Foto: Istimewa

Massa Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi SPAM Pesawaran di Tengah Sidang Pembuktian

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang pembuktian perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang menyeret mantan...

Sidang Perkara Korupsi SPAM Pesawaran dengan agenda pembuktian jaksa menghadirkan enam saksi dari klaster perencanaan SPAM di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Proyek SPAM Tidak Bangun Reservoir Sebabkan Warga Kekurangan Air

byDelima Napitupuluand1 others
15/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran dengan agenda pembuktian dari jaksa berlanjut....

Berita Terbaru

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan
Nasional

Lima RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026, DPR Siapkan Pembahasan Lanjutan

byWandi Barboyand1 others
15/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati penambahan lima rancangan undang-undang (RUU)...

Read moreDetails
Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkot Bandar Lampung Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

15/04/2026
Pemain Liverpool FC Hugo Ekitike dibawa dengan tandu

Hugo Ekitike Terancam Absen di Piala Dunia 2026 akibat Cedera Achilles

15/04/2026
Suasana pengunjung sidang perkara korupsi SPAM Pesawaran di Ruang Bagir Manan/Garuda Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 14 April 2026. (Foto: Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

Akademisi FH Unila Soroti Banyaknya Pengunjung dalam Persidangan SPAM

15/04/2026
Massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) menggelar aksi di depan kantor Kejati Lampung, Selasa, 14 April 2026. Foto: Istimewa

Massa Desak Kejati Usut Tuntas Korupsi SPAM Pesawaran di Tengah Sidang Pembuktian

15/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

 

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.