Bandar Lampung (Lampost.co) — Teddy Chandra (39), warga Tanjungkarang, menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 15 April 2026. Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar.
Teddy menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus menangani keuangan di PT Mitra Mekar Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan suku cadang kendaraan. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan, Direktur perusahaan, Santoso Janto, mengungkapkan kejanggalan mulai terdeteksi setelah audit internal. Ia menyebut sejumlah transaksi tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi terdakwa.
“Kami menemukan pembayaran yang langsung masuk ke rekening terdakwa, bukan ke perusahaan,” ujar Santoso di hadapan majelis hakim.
Perusahaan kemudian menggandeng auditor eksternal pada Desember 2025. Hasil audit mencatat kerugian sebesar Rp8,7 miliar dalam periode Januari 2024 hingga November 2025. Setelah itu, tim keuangan baru melakukan audit lanjutan dan menemukan total kerugian mencapai Rp12,9 miliar sejak 2019 hingga Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Mat Arsan Yunus, menyebut praktik penggelapan terungkap dari manipulasi data keuangan dan aliran dana ke rekening pribadi terdakwa serta istrinya.
“Awalnya terdata Rp8,7 miliar saat proses penyidikan. Setelah audit internal lebih mendalam, kerugian membengkak menjadi Rp12,9 miliar,” katanya.
Menurutnya, sesuai dengan fakta persidangan seperti bukti audit eksternal dan internal perusahaan, sert surat pernyataan terdakwa juga terkonfirmasi dalam jalannya persidangan. Terdakwa pun juga mengakui perbuatannya menggelapkan uang perusahaan
Ia juga meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) menuntut setinggi-tingginya dan majelis hakim menjatuhkan putusan setinggi-tingginya sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni pasal 488 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Sesuai dengan fakta persidangan, diharapkan JPU menuntut secara maksimal dan harapan ke majelis hakim pemeriksa, menjatuhkan vonis seberat-beratnya”katanya.
Dalam dakwaannya, JPU Chandrawati Rezki Prastuti menjelaskan terdakwa memiliki kewenangan luas, mulai dari mengawasi penjualan, gudang, logistik, hingga keuangan. Ia juga bertugas merekap faktur dan menerima pembayaran dari tim penjualan.
Namun, terdakwa tidak menyetorkan dana tersebut ke rekening perusahaan. Ia justru menggunakan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarga, serta sebagian untuk trading kripto. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.









