Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan pada Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung di Jalan P Emir M Noer, Sumur Putri, Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi SPAM.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Lampung, No. PRINT-02/L.8/Fd/07/2024, 6 Agustus 2024. “Tujuan mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan,” kata dia, Rabu, 6 Agustus 2024.
Tim penyidik menyita dan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang tegah jaksa tangani. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
Baca juga: Jaksa Temukan Praktik Kongkalikong Proyek SPAM Way Rilau
“Selama proses penggeledahan tidak terdapat penolakan dan perlawanan dari pihak PDAM Way Rilau. Proses penggeledahan berlangsung secara aman dan lancar,” kata dia.
Perkara tersebut bermula pada 2019 PDAM Way Rilau Bandar Lampung terdapat proyek SPAM tersebut. Pagu anggaran pekerjaan ini adalah sebesar Rp87,156 miliar. “Bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018,” kata dia.
Pelaksana proyek itu adalah PT Kartika Ekayasa. Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.94 miliar. Kerjasama antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Bandar Lampung.
“Di dalam proses pemeriksaan, kami menemukan adanya perbuatan pengondisian terhadap pemenang tender. Juga manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Hal itu menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara,” kata dia.
Sejumlah pihak sudah jaksa periksa. Indikasi awal kerugian keuangan Negara pada Kegiatan ini sebesar Rp3,2 miliar. Jumlah itu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli.