Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu, hingga satu pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi selama periode 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024.
Adapun rincian barang bukti yaitu 105,1492 gram sabu-sabu, ganja (156,5156 gram), pil ekstasi (1,686 gram dan 1.307 butir). Psikotropika (0,4413 gram), 1 pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik.
Berbagai senjata tajam, handphone berbagai merek, uang palsu Rp5 juta, pakaian dan tas, hingga bahan peledak bom ikan 18,6 Kg.
Baca juga: Inilah 29 Item Barang Bukti Hasil Kejahatan yang Dimusnahkan Kejari Lamsel
“Kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari 361 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar Kajari Bandar Lampung, Helmy, Rabu, 17 Juli 2024.
Helmy menjelaskan pemusnahan barang-barang tersebut dengan cara blender hingga gerinda. Sabu-sabu, pil ekstasi, dan psikotropika di blender. Kemudian ganja, kosmetik, uang palsu, berbagai jenis pakaian, serta tas di bakar. Sedangkan senjata tajam dan senjata api di potong menggunakan alat gerinda.
“Kegiatan pemusnahan rutin kita sudah terjadwal dua kali dalam setahun terhadap perkara-perkara yang sudah inckrah. Artinya, bunyi putusan di rampas untuk di musnahkan,”kata dia.
Helmy menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri. Sebagaimana dalam Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Termasuk pada ketentuan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Alhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar. Jadi, praktis seluruh barang bukti sudah kami musnahkan semua.
 
			 
    	 
                                









