Bandar Lampung (lampost.co)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD berinisial W, bukan sosok yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan bahwa proses pengambilan keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti terus berjalan. Ia meluruskan simpang siur informasi mengenai identitas mantan pejabat tersebut.
“Maksudnya itu mantan Ketua DPRD Lampung Utara berinisial W yang sudah dimintai keterangannya. Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ujar Ricky pada Rabu, 4 Maret 2026.
Bantahan Tegas
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara periode sebelumnya, Romli, membantah kabar yang menyebutnya menjalani pemeriksaan oleh Kejati Lampung. Wakil Bupati Lampung Utara tersebut merasa dirugikan oleh pemberitaan yang memajang fotonya tanpa konfirmasi.
Romli menegaskan bahwa ia tidak menjabat sebagai Ketua DPRD sejak awal Agustus 2022, sebelum Wansori (W) menggantikan. Ia meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat fitnah.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Kejati Lampung berkomitmen untuk membuat perkara ini terang benderang melalui serangkaian pemanggilan saksi-saksi kunci.
Hingga saat ini, kejaksaan masih mendalami peran para saksi guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara di wilayah Lampung Utara.








