• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 22:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KemenPPPA Pastikan Siswa Gorontalo Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Pendidikan

NurbyNur
01/10/24 - 20:35
in Hukum, Nasional
A A
Dok/Medcom

Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya memastikan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang oknum guru di Gorontalo tetap mendapatkan hak pendidikannya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan hingga saat ini siswa korban kekerasan seksual belum dapat kembali bersekolah. Hal ini karena kondisi psikis dan lingkungan yang kurang mendukung.

Nahar menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku dewasa dan harus menyelesaikan melalui jalur hukum.

“Tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak ini merupakan delik umum. Sehingga tidak boleh di selesaikan di luar proses peradilan,” ucapnya.

Korban menjadi rentan dalam kasus ini karena berbagai faktor, termasuk status yatim piatu. Adanya relasi kuasa antara guru dan murid, serta tipu daya yang pelaku lakukan.

“Anak tidak memiliki keputusan untuk dirinya dan setiap perbuatan orang dewasa. Termasuk perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana adalah tanggung jawab pelaku dewasa yang masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Sebagai delik biasa dan tidak di perkenankan menyelesaikan di luar proses peradilan,” kata Nahar.

Sebelumnya, video kekerasan seksual antara guru dan murid di Gorontalo tersebar di media sosial, dan polisi telah menetapkan DH, seorang guru berusia 57 tahun, sebagai tersangka. Pelaku diduga mulai mendekati korban sejak 2022.

Tags: dinas pppaPelecehan Seksualsiswa gorontalosiswa sma
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Jimin BTS dan Song Da Eun

Jimin BTS dan Song Da Eun Dikabarkan Pacaran, BIGHIT MUSIC Beri Penjelasan

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Agensi hiburan Korea Selatan, BIGHIT MUSIC, resmi membantah rumor asmara Jimin BTS dengan aktris Song Da Eun....

Uya Kuya.Dok

Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, Minta Doa dan Bantuan Cari Kucing Hilang

byNana Hasan
01/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu, 30 Agustus 2025....

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.