• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/06/2025 09:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

KemenPPPA Pastikan Siswa Gorontalo Korban Kekerasan Seksual Dapat Hak Pendidikan

Nur by Nur
01/10/24 - 20:35
in Hukum, Nasional
A A
Dok/Medcom

Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus berupaya memastikan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang oknum guru di Gorontalo tetap mendapatkan hak pendidikannya.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyatakan hingga saat ini siswa korban kekerasan seksual belum dapat kembali bersekolah. Hal ini karena kondisi psikis dan lingkungan yang kurang mendukung.

Nahar menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku dewasa dan harus menyelesaikan melalui jalur hukum.

“Tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak ini merupakan delik umum. Sehingga tidak boleh di selesaikan di luar proses peradilan,” ucapnya.

Korban menjadi rentan dalam kasus ini karena berbagai faktor, termasuk status yatim piatu. Adanya relasi kuasa antara guru dan murid, serta tipu daya yang pelaku lakukan.

“Anak tidak memiliki keputusan untuk dirinya dan setiap perbuatan orang dewasa. Termasuk perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana adalah tanggung jawab pelaku dewasa yang masuk kategori Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak. Sebagai delik biasa dan tidak di perkenankan menyelesaikan di luar proses peradilan,” kata Nahar.

Sebelumnya, video kekerasan seksual antara guru dan murid di Gorontalo tersebar di media sosial, dan polisi telah menetapkan DH, seorang guru berusia 57 tahun, sebagai tersangka. Pelaku diduga mulai mendekati korban sejak 2022.

Tags: dinas pppaPelecehan Seksualsiswa gorontalosiswa sma
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid (Foto: Instagram/thariqhalilintar)

Aaliyah Massaid Siap Melahirkan Malam Ini, Gen Halilintar Sambut Cucu Ketiga

by Nur
13/06/2025

Jakarta (Lampost.co)---Kebahagiaan tengah menyelimuti keluarga besar Gen Halilintar. Aaliyah Massaid, istri dari Thariq Halilintar. Kabarkan akan segera melahirkan anak pertama...

Film Pamali: Tumbal.

Pamali: Tumbal, Kolaborasi Horor dan Budaya Lokal Siap Menghantui Layar Lebar Mulai Agustus 2025

by Nur
13/06/2025

Jakarta (Lampost.co)--- Industri perfilman horor Indonesia kembali mendapatkan suntikan segar dengan hadirnya Pamali: Tumbal, sebuah film terbaru produksi LYTO Pictures...

Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dok. Polres Tanggamus

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur di Tanggamus

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Polres Tanggamus menangkap seorang pemuda berinisial RA (18) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Ia merupakan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.