• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 10:57
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Korupsi Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193 Triliun

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Delima NapitupuluMedia IndonesiabyDelima NapitupuluandMedia Indonesia
25/02/25 - 13:49
in Hukum, Nasional
A A
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Sebanyak tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023 telah merugikan negara Rp193,7 triliun.

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.

“Namun berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH menurunkan produksi kilang. Sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” kata Qohar, Selasa, 25 Februari 2025.

Akibatnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dengan cara impor. Qohar mengatakan saat produksi kilang minyak sengaja turun, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak.

Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga KKKS masih masuk range harga atau harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek.

“Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat menghilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ungkap Qohar.

Sesuai Kesepakatan

Qohar menyebut atas tindakan itu kerja sama antara pemerintah dengan pihak KKKS untuk kerja pelaksanaan ini terbagi. Ada bagian minyak yang sebagian bagian KKKS dan sebagian bagian negara atau Pertamina. Namun, kualitasnya sama berdasarkan presentase sesuai kesepakatan.

Penolakan itu lah menjadi dasar minyak mentah Indonesia ekspor. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, kilang Pertamina Internasional impor minyak mentah. Dan PT Pertamina Patra Niaga impor produk kilang.

Tags: dirut pertamina tersangka korupsikorupsi pertaminakorupsi tata kelola minyak pertamina
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harapannya selaras dengan...

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Forkopimda untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...

Pemprov Lampung dan Ditjenpas Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Pemprov Lampung dan Ditjenpas Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat kolaborasi. Kali...

Berita Terbaru

Gubernur Lampung Ajak Umat Muslim Tunaikan Zakat Fitrah
Lampung

Lampung Segera Miliki Fasilitas Pengering di 500 Desa

byDelima Napitupulu
06/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meluncurkan inisiatif ambisius melalui Program Desaku Maju. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal merancang pembangunan...

Read moreDetails
El Rumi dan Syifa Hadju

El Rumi dan Syifa Hadju Menikah April 2026, Ahmad Dhani Bocorkan Persiapannya

06/03/2026
Isyana Sarasvati dan suami

Isyana Sarasvati Terseret Isu Satanisme, Rayhan Maditra Singgung Fitnah Ramadan

06/03/2026
BTS Album ARIRANG

Album ARIRANG BTS Segera Rilis, Diplo Minta ARMY Bersikap Ramah

06/03/2026
Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.