• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 22:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Pertamina Rugikan Negara hingga Rp193 Triliun

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Delima NapitupuluMedia IndonesiabyDelima NapitupuluandMedia Indonesia
25/02/25 - 13:49
in Hukum, Nasional
A A
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar. (MI)

Jakarta (lampost.co)–Sebanyak tujuh tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) pada periode 2018–2023 telah merugikan negara Rp193,7 triliun.

Rasuah ini berawal dari pemenuhan minyak mentah dalam negeri yang seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Abdul Qohar mengatakan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum impor.

“Namun berdasarkan fakta penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam Rapat Optimalisasi Hilir atau OH menurunkan produksi kilang. Sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya,” kata Qohar, Selasa, 25 Februari 2025.

Akibatnya, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dengan cara impor. Qohar mengatakan saat produksi kilang minyak sengaja turun, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sengaja ditolak.

Pertama, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga KKKS masih masuk range harga atau harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, produksi minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dengan spek.

“Namun faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai dengan spek kilang dan dapat menghilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ungkap Qohar.

Sesuai Kesepakatan

Qohar menyebut atas tindakan itu kerja sama antara pemerintah dengan pihak KKKS untuk kerja pelaksanaan ini terbagi. Ada bagian minyak yang sebagian bagian KKKS dan sebagian bagian negara atau Pertamina. Namun, kualitasnya sama berdasarkan presentase sesuai kesepakatan.

Penolakan itu lah menjadi dasar minyak mentah Indonesia ekspor. Kemudian, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, kilang Pertamina Internasional impor minyak mentah. Dan PT Pertamina Patra Niaga impor produk kilang.

Tags: dirut pertamina tersangka korupsikorupsi pertaminakorupsi tata kelola minyak pertamina
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kendaraan memasuki Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Dok Hutama Karya

HKA Bakter Perkuat Peran Sosial ke Masyarakat

byMustaan
20/01/2026

Bandar Lampung (lampost.co) – PT Hutama Karya Akses (HKA) selaku operator Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Bakauheni–Terbanggi Besar terus memperkuat...

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022. Dok Lampost.co

Sempat Mangkir, Kejati Tangkap Dua Pegawai DPRD Lampung Utara Korupsi Kegiatan Fiktif

byTriyadi Isworoand1 others
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan dua orang tersangka baru....

Operasi pencarian pesawat yang dilaporkan hilang kontak di wilayah Sulawesi Selatan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.

Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh Terlibat Misi Bantu Pencarian Korban Kapal Terbakar di Perairan Tanggamus

byNur
20/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--- Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI M Syafi’i mengungkapkan fakta penting terkait pesawat ATR...

Berita Terbaru

rian d'masiv
Hiburan

Viral! Rian d’Masiv Terseret Dugaan Pelecehan Seksual dan Child Grooming

byNana Hasan
20/01/2026

Jakarta (Lampost.co) - Publik kini sedang heboh dengan dugaan kasus pelecehan yang melibatkan vokalis d'Masiv, Rian Ekky Pradipta. Melalui akun...

Read moreDetails
Jatah MBG salah satu siswa SMPN 1 Kotaagung Timur Tanggamus. (Foto: Lampost.co / Rusdi)

DPRD Lampung Desak SPPG Nakal Segera Ditutup

20/01/2026
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meninjau dapur MBG. Foto dok Lampost.co

Program MBG Lampung Kini Cakupi 2,7 Juta Warga

20/01/2026
Gelandang Lyon Abner Vinicius (tengah)

Klasemen Liga Prancis, Lens Memimpin Satu Poin dari PSG

20/01/2026
Menu MBG

Program MBG Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Desa

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.