MA Perketat Pengawasan Hakim Kasus Bebas Ronald Tannur

Editor Adi Sunaryo
Selasa, 29 Oktober 2024 18.48 WIB
MA Perketat Pengawasan Hakim Kasus Bebas Ronald Tannur
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co)– Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah meningkatkan pengawasan terhadap tiga hakim dengan dugaan terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto menegaskan, MA memiliki mekanisme pengawasan berlapis yang bertujuan memastikan kinerja hakim lebih tertib dan terjaga.

Agung menjelaskan, yang melakukan pengawasan terhadap hakim tidak hanya oleh pihak MA saja. Melainkan juga dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas). Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, yang bertindak sebagai pengawas utama di daerah, mendapat wewenang menarik anggota dengan anggapan melanggar etika ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Upaya PK untuk Memaksilkan Hukuman Ronald Tannur

“Yang selama ini yang MA laksanakan sebetulnya sudah bertingkat regulasinya. Karena selain oleh MA, pengawasan juga dilakukan oleh KY, kemudian Bawas. Selain Bawas kemudian oleh ketua pengadilan tinggi sebagai propos depan,” ujar Agung, mengutip Metrotvnews pada Selasa, 29 Oktober 2024.

MA juga telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan. Peraturan ini menetapkan, jika atasan langsung gagal melakukan pengawasan yang efektif, mereka bakal mendapat sanksi disiplin apabila anggota di bawahnya terlibat masalah hukum.

“Demikian juga, MA telah melakukan perma nomor 7,8, dan 9, itu untuk pengawasan dan pembinaan. Dalam perma tersebut, bila mana atasan langsung tidak melakukan pengawasan dan pembinaan, maka tatkala anggotanya tertimpa masalah, terjerat hukum, maka atasan langsung tersebut dapat terkena hukuman disiplin,” kata Agung.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI