• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/03/2026 00:38
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

MA Perketat Pengawasan Hakim Kasus Bebas Ronald Tannur

Adi SunaryobyAdi Sunaryo
29/10/24 - 18:48
in Hukum, Nasional
A A
Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). Dok/Antara

Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani masa hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim Surabaya, Minggu malam (27/10/2024). Dok/Antara

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co)– Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah meningkatkan pengawasan terhadap tiga hakim dengan dugaan terlibat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto menegaskan, MA memiliki mekanisme pengawasan berlapis yang bertujuan memastikan kinerja hakim lebih tertib dan terjaga.

Agung menjelaskan, yang melakukan pengawasan terhadap hakim tidak hanya oleh pihak MA saja. Melainkan juga dari Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas). Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi, yang bertindak sebagai pengawas utama di daerah, mendapat wewenang menarik anggota dengan anggapan melanggar etika ke tingkat Pengadilan Tinggi untuk tindakan lebih lanjut.

Baca juga: Upaya PK untuk Memaksilkan Hukuman Ronald Tannur

“Yang selama ini yang MA laksanakan sebetulnya sudah bertingkat regulasinya. Karena selain oleh MA, pengawasan juga dilakukan oleh KY, kemudian Bawas. Selain Bawas kemudian oleh ketua pengadilan tinggi sebagai propos depan,” ujar Agung, mengutip Metrotvnews pada Selasa, 29 Oktober 2024.

MA juga telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 7, 8, dan 9 untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan. Peraturan ini menetapkan, jika atasan langsung gagal melakukan pengawasan yang efektif, mereka bakal mendapat sanksi disiplin apabila anggota di bawahnya terlibat masalah hukum.

“Demikian juga, MA telah melakukan perma nomor 7,8, dan 9, itu untuk pengawasan dan pembinaan. Dalam perma tersebut, bila mana atasan langsung tidak melakukan pengawasan dan pembinaan, maka tatkala anggotanya tertimpa masalah, terjerat hukum, maka atasan langsung tersebut dapat terkena hukuman disiplin,” kata Agung.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: barang bukti kasus Ronald TannurBerita NasionalGregorius Ronald TannurHakim MA Ronald TannurHukuman Ronald Tannur
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung memiliki 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Posbankum ini menjadi wadah masyarakat untuk mendapatkan...

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan akses keadilan hingga ke akar rumput. Hal tersebut diimplementasikan melalui Pos...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, pada sidang korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 senilai Rp. 6,8 miliar. Dok

Merasa Tak Adil, Mahdor Ajukan Banding Perkara Korupsi Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta...

Berita Terbaru

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat
Hukum

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung memiliki 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Posbankum ini menjadi wadah masyarakat untuk mendapatkan...

Read moreDetails
Bek sayap Lyon, Nicolas Tagliafico

Penalti Tolisso Selamatkan Lyon dari Kekalahan atas Paris FC

09/03/2026
Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

09/03/2026
logo Piala FA

Leeds Lolos ke Perempat Final FA Cup 2026 Usai Bungkam Norwich 3-0

09/03/2026
Pembukaan Pasar Takjil Ramadan 2026 di Wisma Perdamaian, Semarang, Senin 9 Maret 2026. Acara ini melibatkan pelaku UMKM kuliner serta berbagai organisasi usaha dan komunitas.

Sebanyak 4,2 Juta UMKM di Jawa Tengah Jadi Tulang Punggung Ekonomi Daerah

09/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.