• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 06/07/2025 04:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD: Jurnalis Itu Tugasnya Ya Investigasi

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
15/05/24 - 22:34
in Hukum, Nasional
A A
Pakar hukum tata negara Mahfud MD

Pakar hukum tata negara Mahfud MD yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan bahwa jurnalis memiliki tugas untuk melakukan investigasi. Hal itu ia sampaikan menyusul adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sebagaimana yang termuat pada draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

Baca juga: RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud melansir Antara, Rabu, 15 Mei 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019-2023 itu menilai melarang jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset.

Mahfud merasa keduanya sama walaupun berbeda keperluan. “Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud melihat hari ini konsep hukum politik Indonesia tidak utuh. Hal ini membuat pesanan-pesanan terhadap produk undang-undang yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Sinkronisasi UU Penyiaran

Padahal, ia menuturkan jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

“Kembali, bagaimana political will kita. Atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara. Atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,” jelas Mahfud.

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, saat ini dalam proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Beberapa pasal yang bisa saja menghambat kebebasan pers di Indonesia, di antaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMKebebasan PersRUU Penyiaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam kasus impor gula, dalam sidang 4 Juli 2025.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula, Nilai Jaksa Tak Profesional

by Sri Agustina
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tujuh tahun penjara atas kasus...

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.