Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid., meminta platform Meta, TikTok, dan X untuk ikut memberantas judi online. Ia mengatakan platform tersebut menjadi tempat bagi kejahatan dunia maya. Termasuk judi online.
“Kami juga memiliki kegalauan dan sependapat tadi dalam hal PSE (penyelenggara sistem elektronik). Kita melihat bahwa kejahatan digital dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya. Ada pada aplikasi-aplikasi sosial media,” ujar Meutya, di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Kemudian Meutya mengatakan Meta, TikTok, dan X wajib membantu pemerintah dalam memerangi judi online. Meski belum berkoordinasi dan berkomunikasi secara langsung. Meutya berharap ada langkah proaktif dari platform tersebut.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/menkomdigi-jaksa-agung-kolaborasi-berantas-judi-online/
“Saya harus menyebutkan, mohon maaf kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain. Instagram pasti sudah termasuk. Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran. Membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” katanya.
Selanjutnya Meutya mengatakan platform digital telah mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang besar. Ia mengatakan platform digital tak hanya meraup keuntungan. Tapi juga berkontribusi dalam memerangi masalah yang ada pada masyarakat.
“Ini keinginan bersama untuk kepentingan rakyat. Wajib berkontribusi. Wujudnya seperti apa nanti kita tanyakan kepada mereka,” katanya.