• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 26/09/2025 07:51
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Menkomdigi Minta Meta dan Tiktok Ikut Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid., meminta platform Meta, TikTok, dan X untuk ikut memberantas judi online.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
14/11/24 - 17:49
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (1/7/2024)(Antara/Arif Firmansyah)

Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin (1/7/2024)(Antara/Arif Firmansyah)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid., meminta platform Meta, TikTok, dan X untuk ikut memberantas judi online. Ia mengatakan platform tersebut menjadi tempat bagi kejahatan dunia maya. Termasuk judi online. 

 

“Kami juga memiliki kegalauan dan sependapat tadi dalam hal PSE (penyelenggara sistem elektronik). Kita melihat bahwa kejahatan digital dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya. Ada pada aplikasi-aplikasi sosial media,” ujar Meutya, di Jakarta, Kamis, 14 November 2024.

 

Kemudian Meutya mengatakan Meta, TikTok, dan X wajib membantu pemerintah dalam memerangi judi online. Meski belum berkoordinasi dan berkomunikasi secara langsung. Meutya berharap ada langkah proaktif dari platform tersebut. 

Baca Juga :

https://lampost.co/hukum/menkomdigi-jaksa-agung-kolaborasi-berantas-judi-online/

“Saya harus menyebutkan, mohon maaf kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain. Instagram pasti sudah termasuk. Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran. Membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” katanya.

 

Selanjutnya Meutya mengatakan platform digital telah mendapatkan keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang besar. Ia mengatakan platform digital tak hanya meraup keuntungan. Tapi juga berkontribusi dalam memerangi masalah yang ada pada masyarakat. 

 

“Ini keinginan bersama untuk kepentingan rakyat. Wajib berkontribusi. Wujudnya seperti apa nanti kita tanyakan kepada mereka,” katanya.

Tags: INSTAGRAMjaksa agungjudi onlinejudolMenkomdigiMenteri Komunikasi dan DigitalMetaMeutya HafidOJKOtoritas Jasa KeuanganSanitiar Burhanuddin platform digitalTiktokX
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

KPK Telusuri Peran Travel Haji Daerah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Telusuri Peran Travel Haji Daerah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri peran travel perjalanan haji daerah sebelum menetapkan tersangka kasus korupsi kuota...

KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Berakhir di Satu Pengumpul Utama

KPK Sebut Uang Korupsi Kuota Haji Berakhir di Satu Pengumpul Utama

byMuharram Candra Lugina
26/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus korupsi kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023—2024. Lembaga...

Publik Dukung KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Publik Dukung KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

byMuharram Candra Lugina
25/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dukungan masyarakat terus mengalir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.