Jakarta (Lampost.co) — Mekanisme plea bargain resmi masuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Namun, pakar hukum pidana mengingatkan potensi risiko transaksi dan diskriminasi hukum.
Poin Penting:
-
Plea bargain resmi masuk dalam KUHAP baru dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.
-
Pakar ingatkan risiko transaksi dan diskriminasi.
-
Mekanisme harus transparan dan mendapat pengawasan ketat.
Penerapan plea bargain menjadi bagian pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Mekanisme ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah tersebut bersifat normatif. Ia menyebut hukum pidana nasional kini mengatur eksplisit pengakuan bersalah. “Plea bargain baru secara normatif masuk dalam pembaruan hukum pidana,” kata Suparji, Minggu, 4 Januari 2026.
Baca juga: MA Perlu segera Susun Pedoman Plea Bargain
Ketentuan itu berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurut Suparji, pembaruan tersebut mencakup hukum pidana formal dan materiel. Karena itu, penerapannya perlu pemahaman menyeluruh aparat penegak hukum.
Dari sisi budaya hukum, Suparji menilai mekanisme tersebut tidak menimbulkan persoalan mendasar. Sebab, plea bargain sejalan dengan tujuan hukum modern. “Secara legal culture, mekanisme ini tidak menjadi masalah utama,” ujarnya.
Suparji juga menjelaskan sistem hukum pidana nasional tidak lagi bertumpu pada keadilan retributif. Sebaliknya, arah hukum berkembang menuju keadilan korektif dan restoratif.
Selain itu, juga makin menekankan pendekatan rehabilitatif. Dalam konteks tersebut, plea bargain cukup relevan. “Budaya hukum kita berkembang dari retributif ke korektif dan restoratif,” katanya.
Kawal Ketat Plea Bargain
Meski demikian, Suparji mengingatkan harus mengawal ketat penerapan plea bargain. Sebab, tanpa pengawasan, mekanisme ini berisiko menyimpang.
Ia menegaskan plea bargain tidak boleh berubah menjadi sarana negosiasi. Apalagi, mekanisme ini tidak boleh menjadi transaksi hukum. “Agar tidak menyimpang, penerapan harus transparan dan pasti,” ujarnya.
Suparji juga menyoroti potensi diskriminasi dalam penerapan plea bargain. Risiko tersebut muncul jika pengawasan lemah.
Perbedaan kemampuan ekonomi terdakwa berpotensi memengaruhi proses. Kondisi ini bisa mencederai asas persamaan di hadapan hukum.
Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan terobosan penting melalui plea bargain. Aturan ketentuan mekanisme tersebut dalam Pasal 78 KUHAP.
Pasal tersebut mengatur syarat ketat pengakuan bersalah. Tidak semua perkara dapat menggunakan mekanisme tersebut.
KUHAP memberi ruang terdakwa mengakui kesalahan sejak awal. Sebagai imbalannya, proses persidangan menjadi lebih cepat.
Selain itu, terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.
Dengan demikian, harapannya plea bargain mempercepat penyelesaian perkara. Dengan demikian, beban pengadilan juga dapat berkurang.
Walau begitu, pengawasan tetap menjadi kunci utama. Tanpa pengawasan, tujuan pembaruan hukum sulit tercapai.
Pakar menilai mutlak membutuhkan transparansi dan pedoman teknis. Langkah tersebut penting menjaga keadilan substantif.








