• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/03/2026 06:47
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pakar Ingatkan Risiko Transaksi dan Diskriminasi Hukum dari Plea Bargain

Masuknya plea bargain dalam KUHAP baru menandai pembaruan hukum pidana nasional dan perlu pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
04/01/26 - 23:28
in Hukum
A A
Pakar Ingatkan Risiko Transaksi dan Diskriminasi Hukum dari Plea Bargain

Ilustrasi. (Metrotvnews.com)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Mekanisme plea bargain resmi masuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Namun, pakar hukum pidana mengingatkan potensi risiko transaksi dan diskriminasi hukum.

Poin Penting:

  • Plea bargain resmi masuk dalam KUHAP baru dan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

  • Pakar ingatkan risiko transaksi dan diskriminasi.

  • Mekanisme harus transparan dan mendapat pengawasan ketat.

Penerapan plea bargain menjadi bagian pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Mekanisme ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai langkah tersebut bersifat normatif. Ia menyebut hukum pidana nasional kini mengatur eksplisit pengakuan bersalah. “Plea bargain baru secara normatif masuk dalam pembaruan hukum pidana,” kata Suparji, Minggu, 4 Januari 2026.

Baca juga: MA Perlu segera Susun Pedoman Plea Bargain

Ketentuan itu berlaku bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Menurut Suparji, pembaruan tersebut mencakup hukum pidana formal dan materiel. Karena itu, penerapannya perlu pemahaman menyeluruh aparat penegak hukum.

Dari sisi budaya hukum, Suparji menilai mekanisme tersebut tidak menimbulkan persoalan mendasar. Sebab, plea bargain sejalan dengan tujuan hukum modern. “Secara legal culture, mekanisme ini tidak menjadi masalah utama,” ujarnya.

Suparji juga menjelaskan sistem hukum pidana nasional tidak lagi bertumpu pada keadilan retributif. Sebaliknya, arah hukum berkembang menuju keadilan korektif dan restoratif.

Selain itu, juga makin menekankan pendekatan rehabilitatif. Dalam konteks tersebut, plea bargain cukup relevan. “Budaya hukum kita berkembang dari retributif ke korektif dan restoratif,” katanya.

Kawal Ketat Plea Bargain

Meski demikian, Suparji mengingatkan harus mengawal ketat penerapan plea bargain. Sebab, tanpa pengawasan, mekanisme ini berisiko menyimpang.

Ia menegaskan plea bargain tidak boleh berubah menjadi sarana negosiasi. Apalagi, mekanisme ini tidak boleh menjadi transaksi hukum. “Agar tidak menyimpang, penerapan harus transparan dan pasti,” ujarnya.

Suparji juga menyoroti potensi diskriminasi dalam penerapan plea bargain. Risiko tersebut muncul jika pengawasan lemah.

Perbedaan kemampuan ekonomi terdakwa berpotensi memengaruhi proses. Kondisi ini bisa mencederai asas persamaan di hadapan hukum.

Sementara itu, KUHAP baru menghadirkan terobosan penting melalui plea bargain. Aturan ketentuan mekanisme tersebut dalam Pasal 78 KUHAP.

Pasal tersebut mengatur syarat ketat pengakuan bersalah. Tidak semua perkara dapat menggunakan mekanisme tersebut.

KUHAP memberi ruang terdakwa mengakui kesalahan sejak awal. Sebagai imbalannya, proses persidangan menjadi lebih cepat.

Selain itu, terdakwa berpeluang memperoleh keringanan hukuman. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

Dengan demikian, harapannya plea bargain mempercepat penyelesaian perkara. Dengan demikian, beban pengadilan juga dapat berkurang.

Walau begitu, pengawasan tetap menjadi kunci utama. Tanpa pengawasan, tujuan pembaruan hukum sulit tercapai.

Pakar menilai mutlak membutuhkan transparansi dan pedoman teknis. Langkah tersebut penting menjaga keadilan substantif.

Tags: KUHAP baru 2026pembaruan hukum pidanapengakuan bersalahplea bargain KUHAPplea bargaining Indonesiarisiko diskriminasi hukum
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

2.651 Posbankum di Lampung Berikan Akses Keadilan Masyarakat

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Provinsi Lampung memiliki 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Posbankum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk...

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput

byRicky Marlyand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan akses keadilan hingga ke akar rumput. Hal tersebut diimplementasikan melalui Pos...

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, pada sidang korupsi Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, tahun anggaran 2022 senilai Rp. 6,8 miliar. Dok

Merasa Tak Adil, Mahdor Ajukan Banding Perkara Korupsi Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

byTriyadi Isworoand1 others
09/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tervonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta...

Berita Terbaru

Minum air putih. (Ilt/MI)
Gaya Hidup

Mulai Hari Lebih Produktif! 7 Kebiasaan Pagi yang Bisa Mengubah Kinerja Seharian

byEffran
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Memulai hari dengan rutinitas yang tepat dapat meningkatkan produktivitas secara signifikan. Banyak ahli produktivitas menilai pagi sebagai...

Read moreDetails
Membuang sampah pada tempatnya. Freepik

7 Kebiasaan Sederhana yang Diam-Diam Menyelamatkan Lingkungan Sekitar Setiap Hari

10/03/2026
POCO C85

5 HP RAM 8GB Harga di Bawah Rp2 Juta Tahun 2026, Spesifikasi Gaming dan Multitasking

10/03/2026
balik nama HP bekas

Jangan Salah Pilih! ini Cara Menemukan HP 2 Jutaan dengan RAM Besar yang Tetap Ngebut

10/03/2026
Galaxy Z Trifold

Eksperimen Gila Galaxy Z TriFold, Baterai Tiba-tiba Melonjak Jadi 9.600 mAh

10/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.