• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 06/03/2026 07:08
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pakar Tegaskan Uang Sitaan Negara Tidak Bisa Spontan Digunakan

Uang sitaan Rp6,6 triliun harus melalui kas negara agar akuntabel dan mekanisme PNBP menjadi kunci transparansi.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
26/12/25 - 23:02
in Hukum, Nasional
A A
Pakar Tegaskan Uang Sitaan Negara Tidak Bisa Spontan Digunakan

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Pakar hukum keuangan menegaskan uang sitaan negara senilai Rp6,6 triliun wajib masuk kas negara sebelum menggunakannya. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk untuk penanganan bencana maupun insentif lembaga.

Poin Penting:

  • Uang sitaan Rp6,6 triliun wajib masuk kas negara dan tercatat sebagai PNBP.

  • Penggunaan langsung melanggar mekanisme keuangan negara.

  • Bisa mengalokasikan dana untuk bencana setelah masuk APBN.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menilai mekanisme tersebut krusial. Menurutnya, negara harus menjaga akuntabilitas setiap rupiah hasil pemulihan aset tindak pidana korupsi.

Yunus juga menjelaskan uang sitaan Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH tidak bisa langsung memakainya. Oleh karena itu, seluruh dana wajib tercatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Uang sitaan Rp6,6 triliun itu harus masuk kas negara dulu. Setelah itu, dana kembali ke sistem anggaran,” kata Yunus, Kamis, 25 Desember 2025.

Baca juga: Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara Kasus Pemerasan Penegakan Hukum

Selain itu, Yunus menilai mekanisme PNBP menjadi pintu utama pengawasan publik. Dengan demikian, negara bisa mencegah penyalahgunaan uang sitaan.

Selain itu, Yunus menegaskan penggunaan langsung dana rampasan berpotensi melanggar hukum keuangan negara. Bahkan, niat baik tetap harus tunduk pada prosedur resmi. “Tidak bisa serta-merta memakai uang sitaan. Harus masuk kas negara, baru mengalokasikan,” ujar Yunus.

Namun, Yunus membuka ruang pemanfaatan dana tersebut setelah masuk sistem anggaran. Pemerintah, menurutnya, dapat mengalokasikan dana untuk kebutuhan prioritas nasional.

Misalnya, pemerintah bisa mengusulkan uang sitaan untuk pemulihan bencana alam. Selain itu, dana dapat juga menggunakan untuk program sosial atau pembangunan strategis.

“Kalau presiden atau kementerian ingin bantu bencana di Sumatra, silakan ajukan. Mekanismenya jelas,” ujarnya.

Insentif Kelembagaan

Di sisi lain, Yunus menilai dana pemulihan aset juga bisa menjadi insentif kelembagaan. Namun, pemberian insentif tersebut harus kepada institusi, bukan individu.

Ia menyebut lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan dan PPATK, berpotensi menerima insentif anggaran. Akan tetapi, pemberian tersebut harus melalui persetujuan anggaran negara. “Bisa saja lembaga mendapat bagian sebagai anggaran. Tetapi bukan untuk orang per orang,” katanya.

Yunus juga menambahkan berbagai negara maju lazin menerapkan praktik tersebut. Amerika Serikat, misalnya, memberi ruang insentif kelembagaan atas keberhasilan pemulihan aset.

Walaupun begitu, Yunus mengingatkan pentingnya prinsip transparansi. Negara harus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pengelolaan uang sitaan.

Selain transparansi, akuntabilitas juga menjadi kunci utama. Oleh sebab itu, seluruh alokasi dana wajib tercatat dalam APBN.

Ia menilai wacana penggunaan uang sitaan sering memicu salah persepsi publik. Banyak pihak mengira dana rampasan bisa langsung memakainya kapan saja.

Padahal, sistem keuangan negara memiliki tahapan ketat. Setiap penggunaan anggaran harus melalui proses perencanaan, persetujuan, dan pengawasan.

Karena itu, Yunus meminta publik memahami mekanisme hukum yang berlaku. Pemahaman tersebut penting agar diskursus publik tetap rasional. “Intinya, semua harus kembali ke sistem. Transparan dan akuntabel,” katanya.

Dengan demikian, polemik uang sitaan Rp6,6 triliun menegaskan pentingnya tata kelola keuangan negara. Negara wajib menempatkan hukum sebagai panglima dalam setiap kebijakan.

Tags: 6 triliundana sitaan negarahukum keuangan negarakas negaraKejaksaan Agungpemulihan asetpenggunaan uang sitaanPNBPPPATKPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganSatgas PKHuang rampasan korupsiuang sitaan Rp6Yunus Husein
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

Selaraskan KUHP dan KUHAP dengan Karakteristik Masyarakat Lampung

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harapannya selaras dengan...

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

Perlu Penyamaan Implementasi Regulasi Hukum

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mengajak Forkopimda untuk menyamakan pemahaman terkait implementasi regulasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)...

Pemprov Lampung dan Ditjenpas Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Pemprov Lampung dan Ditjenpas Perkuat Kolaborasi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

byRicky Marlyand1 others
05/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperkuat kolaborasi. Kali...

Berita Terbaru

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Jumat, 6 Maret 2026, Lampung Diguyur Hujan, Ini Daerah Terdampak

byTriyadi Isworo
06/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 6 Maret 2026, cuaca Provinsi...

Read moreDetails
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Dok. MI)

Segera Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Masyarakat dari Ancaman Krisis

06/03/2026
Logo Coupe de France Football

Lewat Drama Adu Penalti, Nice Singkirkan Lorient dari Piala Prancis 2026

06/03/2026
Logo La Liga Spanyol

Rayo Vallecano Tekuk Real Oviedo 3-0 pada Laga Tunda Pekan Ke-23 La Liga 2025/2026

06/03/2026
logo bundesliga

Bayer Leverkusen Menang Tipis 1-0 atas Hamburger SV pada Laga Tunda Bundesliga 2026 Pekan Ke-17

06/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.