• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 06:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Pelaku Tawuran yang Sebabkan Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Wandi BarboyUmar RobbanibyWandi BarboyandUmar Robbani
06/05/24 - 14:19
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Pelaku Tawuran yang Sebabkan Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat diwawancarai di ruang kerja, Senin, 6 Mei 2024. (Lampost.co/Umar Robbani)

Bandar Lampung (Lampost.co) : Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan 1 orang, RA, meninggal dan 1 korban luka berat. Kedua tersangka yakni AAP (17) dan ERMP (19) kini berada di Mapolsek Telukbetung Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan, tersangka ERMP menyerang RA. Tersangka menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai bagian punggung hingga wajah.

Atas perbuatannya, ERMP terjerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan undang-undang tersebut tersangka terancam pidana penjara 15 tahun,” ujarnya, Senin, 6 Mei 2024.

Sementara itu, tersangka AAP terbukti melakukan penyerangan terhadap korban luka, Reno. Tersangka menyerang menggunakan celurit pada bagian punggung dan leher sehingga Reno mesti menjalani perawatan di rumah sakit.

Berbeda dengan ERMP, tersangka AAP terjerat menggunakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Dalam pasal tersebut tersangka terancam dengan pidana penjara 5 tahun,” kata Umi.

Tangkap Belasan Orang

Sebelumnya, polisi telah menangkap 14 pelaku tawuran yang menyebabkan RA meninggal. Sementara itu, 2 pelaku telah menjadi tersangka. Kemudian polisi juga masih mengejar 8 orang lainnya yang terlibat dalam peristiwa itu.

“Ada 14 tersangka yang telah kami amankan. 2 orang hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, Minggu, 5 Mei 2024.
.
Ia menegaskan, 12 terduga pelaku tawuran lain saat ini masih menjalani pemeriksaan pada Mapolsek Telukbetung Selatan. Polisi masih mendalami keterlibatan dan peran para pelaku saat kejadian.
.
Selain korban tewas, menurut Umi terdapat 1 korban lainnya yang mengalami luka berat. Korban saat ini masih menjalani perawatan pada RS A Dadi Cokrodipo.
.
“Korban lainnya bernama Reno Surya Agustino (17). Saat ini masih menjalani perawatan akibat luka bacokan pada punggungnya,” kata dia.

Tags: headlinekorban jiwatawuran pelajarterancam 15 tahun penjara
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

DPRD Lampung Apresiasi Perusahaan Patuhi Regulasi dan Aturan

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengapresiasi langkah perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan...

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

Lengkapi Dokumen dan Perizinan, UD Sumatra Baja Kembali Beroperasi

byRicky Marlyand1 others
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung melakukan pencabutan plang sanksi di lokasi usaha dagang (UD) Sumatra...

gotong royong pascabanjir

Polisi dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur Pascabanjir

byDenny ZY
31/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Puluhan personel Polresta Bandar Lampung bersama warga bergotong royong membersihkan lumpur sisa banjir di Kelurahan Way...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.