• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 26/03/2026 07:36
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Pembebasan Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
09/07/24 - 11:06
in Hukum, Kriminal
A A
Pembebasan Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Kasus Vina Cirebon

Pegi Setiawan. Foto: Medcom.id/Aditya Prakasa

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co): Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut pengabulan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon belum menuntaskan masalah.

Reza merincikan sejumlah permasalahan yang perlu tuntas usai putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan Pegi Setiawan adalah kesaksian Aep. Aep memberikan keterangan palsu sehingga harus ada proses secara hukum.

“Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu. Aep itu datang dari mana? Apakah sendiri atau dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu? tegas Reza.

Persoalan berikutnya, saksi Sudirman yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.

Dengan kondisi tersebut, kata dia, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum.

“Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman,” terangnya.

Kemudian, narasi Polda Jabar yang menyebut bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana secara otomatis berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.

“Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?” ucapnya.

Usai permohonan gugatan sidang praperadilan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, Pegi Setiawan akhirnya bebas dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016.

Pegi Setiawan tampak ke luar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat (Polda Jabar) pada Senin (8/7) malam pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.

“Saya, Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum berterima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya,” ujar Pegi di Bandung.

Tags: kasus vina cirebonPembunuhan Berencanapraperadilan pegi setiawan
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

WAKIL Ketua MPR Eddy Soeparno (WFH Setelah Lebaran)

WFH Setelah Lebaran: Wakil Ketua MPR Ingatkan Roda Ekonomi Jangan Melambat

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta 9lampost.co) - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari sepekan setelah Lebaran 2026. Wakil Ketua MPR,...

Skema WFH

WFH Seminggu Sekali Segera Berlaku: Mensesneg Tegaskan Tidak Untuk Semua Sektor

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (lampost.co) - Pemerintah Indonesia tengah merumuskan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan...

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (Kebijakan WFH)

Pemerintah Godok Aturan WFH Seminggu Sekali: Fokus Efisiensi Kerja Nasional

byNana Hasan
24/03/2026

Jakarta (Lampost.co) - Pemerintah Indonesia kini tengah merumuskan kebijakan efisiensi kerja terbaru bagi para pegawai. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan...

Berita Terbaru

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan
Mudik Dan Lebaran

ASDP Terapkan Skema TBB, Antrean Kendaraan Arus Balik Ditekan

byAtikaand1 others
26/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan skema Tiba-Bongkar-Berangkat (TBB) untuk mengurai antrean kendaraan arus balik Lebaran...

Read moreDetails
Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

Arus Balik H+2 Membludak, 91 Ribu Penumpang Padati Bakauheni

26/03/2026
Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

Pelabuhan Panjang Siaga Darurat, Dishub Antisipasi Lonjakan Arus Balik

26/03/2026
235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

235 Bus Pariwisata Perkuat Layanan Arus Balik Lebaran 2026 di Lampung

25/03/2026
Mantan striker Manchester United, Michael Owen

Michael Owen Dukung Michael Carrick Jadi Manajer Permanen Manchester United

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.