Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Pemeriksaan ini untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL).
Sementara Andi memenuhi panggilan BK DPRD Provinsi Lampung, Senin, 9 Februari 2026. Ketua BK DPRD Lampung, Abdullah Sura Jaya, mengungkapkan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang masuk pada 19 Januari 2026 lalu. Pemeriksaan berlangsung tertutup di ruang BK setempat dengan dihadiri sejumlah anggota BK lainnya.
”Sesuai Pasal 12 Keputusan DPRD Provinsi Lampung No. 13/DPRD.LPG/13.01/2015 tahun 2015 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan. Hari ini kami meminta klarifikasi dari saudara Andi Robi atas pengaduan yang disampaikan pelapor,” ujarnya.
Meski demikian, Sura Jaya enggan membeberkan detail materi pertanyaan maupun pengakuan dari terlapor. Ia menegaskan hal itu berdasarkan Pasal 17 tata cara beracara. Pihak BK wajib menjaga kerahasiaan informasi dan bukti selama proses pemeriksaan berlangsung.
”Kami bekerja berdasarkan sumpah jabatan dan kode etik. Seluruh keterangan baik dari pelapor, terlapor, maupun saksi tidak bisa kami sampaikan kepada publik sebelum ada putusan final,” katanya.
Sebelumnya, polemik ini bermula saat anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan dilaporkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan tersebut dipicu aksi diduga mengempeskan empat ban mobil milik seorang mahasiswi di area parkir gedung wakil rakyat tersebut.
Aksi yang terjadi pada 19 Januari 2026 itu terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Mirisnya, korban merupakan mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) yang saat itu tengah berada di DPRD untuk keperluan riset skripsi.







