Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi Lampung bakal memperkuat aturan tilang serta denda bagi kendaraan pengangkut batu bara. Pemberlakuannya bagi kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Overload (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, saat ini Pemprov Lampung tengah fokus untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang serta penguatan denda.
Baca juga: Kenaikan PPN Barang Mewah Berpotensi Pengaruhi Ekonomi Masyarakat
“Hal tersebut kami dalami dan pelajari. Itu untuk memberikan efek jera bagi pengusaha batu bara yang melintas namun tidak mengikuti ketentuan. Yakni mulai dari aturan muatan hingga waktu,” kata Bambang, Selasa, 7 Desember 2025.
Dia menjelaskan pada Undang-Undang Tahun 2022 Pemprov Lampung menetapkan sanksi tilang maksimal hanya sebesar Rp500 ribu. Menurutnya hal tersebut tidak memberikan efek jera.
Efek Jera
Dengan aturan yang cukup ketat, pihaknya mengharapkan ada efek jera. Namun sanksi bukan untuk pengemudi melainkan ke pengusaha batu bara.
“Jadi kita akan keluarkan Perda inisiatif terkait denda tilang dari Rp50-500 ribu jadi Rp50 juta. Ini kita harapkan dapat memberikan efek jera dan juga sebagai dorongan agar tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
“Karena untuk denda yang sekarang ini masih belum memberikan efek jera. Padahal jalan ini umum untuk masyarakat. Kalau jalan rusak karena ODOL kan bahaya untuk pengemudi. Potensi macet juga bisa terjadi,” sambung dia.
Dia menambahkan Pemprov Lampung juga tengah mengusulkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk menyediakan pos di titik simpul untuk pengawasan.
“Jadi apapun pelanggaran bisa kita pantau dan terpadu. Yakni melalui kerja sama bersama pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota,” katanya.
Surat Edaran Gubernur
Namun untuk saat ini, ia mengatakan Pemprov Lampung telah miliki Surat Edaran Gubernur Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara Yang Ada di Provinsi Lampung.
“Edaran tersebut untuk angkutan khusus batu bara. Yang mana batu bara dibawa dari Sumatra Selatan ke Lampung. Di mana jalan lintas tengah yang kendaraan lintasi itu khususnya di Way Kanan jadi perhatian kita,” kata dia.
Bambang menjelaskan jika dalam SE tersebut kendaraan tidak boleh mengangkut barang batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang menjadi diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai Buku Uji Kendaraan.
Khusus untuk kendaraan pengangkut batu bara, pengangkutannya harus dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB). Yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.
“Untuk menghindari kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk tidak boleh beriringan lebih dari 3 kendaraan. Jadi kendaraan tidak boleh konvoi lebih dari tiga sehingga tidak mengganggu lalu lintas,” jelasnya.
Selanjutnya kendaraan khusus untuk pengangkutan batu bara hanya boleh melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Hal itu agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.
“Kendaraan juga kita minta untuk menutup batu bara dengan penutup terpal atau plastik. Harus membersihkan batu bara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang,” imbuhnya.
Larangan Penggunaan Kendaraan Pengangkut Pribadi
Menurutnya, pemilik quary atau penimbun batu bara harus menolak atau tidak mengangkut batu bara menggunakan kendaraan milik pribadi atau kendaraan ekspedisi angkutan barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 8 ton.
“Selain melakukan penindakan, upaya dalam mengurangi kendaraan ODOL juga dengan adanya uji KIR. Itu untuk memastikan apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak,” katanya.
Menurutnya, di dalam buku KIR ada poin terkait daya angkut yang diizinkan. Dan itu merupakan kombinasi antara berat kendaraan kosong dengan daya angkut barang.
“Kalau semua angkutan barang mematuhi itu, maka kendaraan ODOL pasti tidak ada,” tutup dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News








