Bandar Lampung (Lampost.co)— Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan penyelidikan terkait kayu-kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat milik PT Minas Pagai Lumber.
“Kami segera gelar perkara dalam rangka penghentian atau memberikan kepastian hukum penghentian penyeludupan. Karena kami tidak menemukan tindak pidana dalam kegiatan tersebut,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Mapolda Lampung, Rabu,10 Desember 2025.
Ia menyampaikan bahwa dalam perkara ini penyidik Polda Lampung telah melaksanakan pemeriksaan ahli dan hukum. Bersama Kementerian Kehutanan dan meminta BA verifikasi Balai pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah IV Bandarlampung.
baca juga: Polda Lampung Sudah Periksa Empat Saksi Terkait Aktivitas Penebangan
“Bahkan kami juga telah memeriksa dokumen dari kapal dan 14 awak di dalamnya. Semuanya memiliki surat izin berlayar dari otoritas yang menaunginya,” katanya.
Surat Izin Berlayar
Ia mengatakan bahwa kapal ronmas 69 pengangkut kayu dari Mentawai, Sumatera Barat dengan tujuan PT Makmur Cemerlang melalui pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Memiliki surat izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang mengeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III atau SIKAKAP.
“Untuk nahkoda kapal dan awak memiliki izin sertifikat berlayar sesuai dengan surat pengesahan awak kapal nomor SL019.IDSIK.1125.000002,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, pemeriksaan terhadap angkutan kapal juga telah dilakukan yang berisi kayu log. Dengan dokumen angkut nomor KB.C 6253225 yang berasal dari perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH PT Minas Pagai Lumber.
“Izin pemanfaatan hutan tersebut tertuang dalam SK Nomor 550/1995 Tanggal 11 Oktober 1995. Serta melakukan perpanjang di Tahun 2013 sesuai SK 502 Menhut/II 2013 tanggal 14 Juli 2013. B berlaku surut sejak Tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun,” katanya.








