• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 10/02/2026 15:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, 24 Perkara Diperagakan

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Handi Susanto, korban Chrisstian Verrel, serta sejumlah saksi.

Ricky MarlyAsrul Septian MalikbyRicky MarlyandAsrul Septian Malik
05/02/26 - 00:08
in Hukum, Kriminal
A A
Polisi dan Jaksa Gelar Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan, 24 Perkara Diperagakan

Tim penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu, 4 Februari 2026. (dok.)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Handi Susanto, korban Chrisstian Verrel, serta sejumlah saksi. Kehadiran mereka guna mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan pantauan Lampost.co di lokasi, sebanyak 24 adegan diperagakan. Ketegangan terlihat saat memasuki adegan ke-13 hingga ke-15, di mana tersangka memperagakan aksi menarik pakaian korban hingga melayangkan pukulan (menonjok) ke arah wajah korban.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara (P-21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU terkait fakta di TKP. Baik pihak tersangka maupun korban memperagakan versinya masing-masing. Harapannya, peristiwa hukum ini menjadi terang benderang,” ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.

Baca Juga:

Polsek Tanjung Karang Timur Diminta Profesional Usut Penganiayaan Warga Kedamaian

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Edman Putra, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara kedua belah pihak. Korban Verrel mengaku menjadi korban pemukulan sepihak. Sementara tersangka Handi menyebut terjadi aksi saling pukul akibat kesalahpahaman.

“Kami sedang menggali apakah ini murni penganiayaan atau saling pukul. Setelah penelitian berkas lengkap, status perkara akan segera ditingkatkan,” kata Edman.

Terkait isu saling lapor, Edman menegaskan kejaksaan tetap bekerja secara profesional sesuai berkas yang masuk dari penyidik Polsek Tanjungkarang Timur. Namun, ia membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan.

“Apabila nanti ada proses perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), kami akan arahkan ke sana sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

 

Dapat Terungkap

Kuasa Hukum korban, Jefri Manalu, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan kejaksaan. Ia berharap fakta sebenarnya dapat terungkap melalui rekonstruksi ini.

“Kami ingin fakta peristiwa ini menjadi terang. Terkait upaya Restorative Justice, kami tentu akan mengikuti dengan itikad baik sesuai mekanisme hukum yang ada,” katanya.

Perkara ini bermula saat Verrel melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan laporan polisi nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT.

Kemudian Polsek menetapkan terlapor sebagai tersangka, dengam pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP.

Peristiwa bermula pada 16 Desember 2025. Saat Verrel sedang dalam perjalanan pulang usai bermain basket di lapangan Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Saat itu, mobil yang dikendarai terlapor Handi, tiba-tiba berhenti dan membuka pintu di tengah jalan hingga menyenggol sepeda motor korban.

Verel sempat ditabrak kembali oleh terlapor. Saat Verrel mencoba meminta penjelasan, terlapor justru bereaksi agresif dengan menarik baju korban hingga robek dan melakukan pemukulan secara membabi buta.

Akibat insiden tersebut, Verrel mengalami luka robek pada bibir, kerusakan kacamata, hingga cedera rahang yang memerlukan perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek.

Tags: jaksakorbanPENGANIAYAANPOLISIrekonstruksirestorative justiceTERSANGKA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan

MA Tegas soal OTT PN Depok: Hakim Sudah Sejahtera, Tak Ada Alasan Korupsi

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung menegaskan tidak ada pembenaran bagi hakim yang terjerat praktik korupsi. Negara sudah memberikan perhatian serius...

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ultimatum MA ke Hakim Korupsi: Mundur atau Masuk Penjara

byEffran
10/02/2026

Jakarta (Lampost.co) -- Mahkamah Agung mengirim peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Pimpinan MA menegaskan tidak...

Kasus Pria Meninggal di Penginapan Jalan Untung Terus Diusut

Kasus Pria Meninggal di Penginapan Jalan Untung Terus Diusut

byWandi Barboyand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co): Polisi terus mengusut kasus seorang pria dalam kondisi meninggal di sebuah penginapan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan...

Berita Terbaru

Tecno Megapad SE
Teknologi

Spesifikasi dan Harga Tecno Megapad SE 2026: Tablet AI Rp2 Jutaan Paling Worth It

byDenny ZY
10/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasar tablet di awal tahun 2026 dikejutkan dengan langkah berani Tecno Indonesia. Vendor yang dikenal agresif...

Read moreDetails
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menanggapi viralnya video pelajar dan warga yang menyeberangi sungai menggunakan perahu kecil di Desa Kali Pasir, Kecamatan Way Bungur.

Bukan Sekadar Proyek Viral, PUPR Lamtim Kaji Geoteknik Way Bungur

10/02/2026
Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat

Perkuliahan Dimulai, Omzet UMKM di Sekitar Kampus Kembali Meningkat

10/02/2026
Warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, menyambut baik rencana pemerintah pusat yang akan membangun Jembatan Merah Putih sebagai akses penyeberangan antar desa.

Dinas BMBK Lampung Audit Teknis Lokasi Jembatan Way Bungur

10/02/2026
Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

Warga Lampung Titip Harapan pada Wakil Daerah di Ajang Puteri Indonesia

10/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.