Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim penyidik Polsek Tanjungkarang Timur bersama Polda Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menggelar rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam reka ulang tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Handi Susanto, korban Chrisstian Verrel, serta sejumlah saksi. Kehadiran mereka guna mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan pantauan Lampost.co di lokasi, sebanyak 24 adegan diperagakan. Ketegangan terlihat saat memasuki adegan ke-13 hingga ke-15, di mana tersangka memperagakan aksi menarik pakaian korban hingga melayangkan pukulan (menonjok) ke arah wajah korban.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara (P-21) untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan JPU terkait fakta di TKP. Baik pihak tersangka maupun korban memperagakan versinya masing-masing. Harapannya, peristiwa hukum ini menjadi terang benderang,” ujarnya, Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga:
Polsek Tanjung Karang Timur Diminta Profesional Usut Penganiayaan Warga Kedamaian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Edman Putra, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara kedua belah pihak. Korban Verrel mengaku menjadi korban pemukulan sepihak. Sementara tersangka Handi menyebut terjadi aksi saling pukul akibat kesalahpahaman.
“Kami sedang menggali apakah ini murni penganiayaan atau saling pukul. Setelah penelitian berkas lengkap, status perkara akan segera ditingkatkan,” kata Edman.
Terkait isu saling lapor, Edman menegaskan kejaksaan tetap bekerja secara profesional sesuai berkas yang masuk dari penyidik Polsek Tanjungkarang Timur. Namun, ia membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan.
“Apabila nanti ada proses perdamaian melalui Restorative Justice (RJ), kami akan arahkan ke sana sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dapat Terungkap
Kuasa Hukum korban, Jefri Manalu, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan kejaksaan. Ia berharap fakta sebenarnya dapat terungkap melalui rekonstruksi ini.
“Kami ingin fakta peristiwa ini menjadi terang. Terkait upaya Restorative Justice, kami tentu akan mengikuti dengan itikad baik sesuai mekanisme hukum yang ada,” katanya.
Perkara ini bermula saat Verrel melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan laporan polisi nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT.
Kemudian Polsek menetapkan terlapor sebagai tersangka, dengam pasal 353 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 351 KUHP.
Peristiwa bermula pada 16 Desember 2025. Saat Verrel sedang dalam perjalanan pulang usai bermain basket di lapangan Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Saat itu, mobil yang dikendarai terlapor Handi, tiba-tiba berhenti dan membuka pintu di tengah jalan hingga menyenggol sepeda motor korban.
Verel sempat ditabrak kembali oleh terlapor. Saat Verrel mencoba meminta penjelasan, terlapor justru bereaksi agresif dengan menarik baju korban hingga robek dan melakukan pemukulan secara membabi buta.
Akibat insiden tersebut, Verrel mengalami luka robek pada bibir, kerusakan kacamata, hingga cedera rahang yang memerlukan perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek.








