Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Teluk Betung Selatan menangkap RH alias Oin (22), warga Kecamatan Teluk Betung Selatan. Ia tertangkap karena mencabuli anak di bawah umur sesama jenis di sekolah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jackob Tilukay menceritakan total korban yang dicabuli, sebanyak tiga anak di bawah umur. Anak tersebut bersekolah pada salah satu SD Negeri wilayah kecamatan setempat.
“Salah satu korban disetubuhi. Hal itu terjadi pada kamar mandi salah satu sekolah dasar wilayah tersebut sekitar 9 April 2025 lalu,” ujarnya, Selasa, 20 Mei 2025.
Sementara pelaku merupakan warga yang tinggal sekitar sekolah, dan kerap membantu pihak sekolah membersihkan sampah. Sehingga ia punya akses ke sekolah dan bertemu dengan siswa
Sementara itu Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP. Galih Ramadhan Hariomursid, menambahkan. RH sering membantu membuang sampah pada lingkungan sekolah. Aksi pencabulan ia lakukan diluar jam pelajaran, biasanya sore hari.
“Motifnya karena tersangka sering menonton film dewasa. Tapi malu dan takut berhubungan dengan lawan jenis,” jelas Kapolsek.
Kemudian menurut Galih, meski berusia 22 tahun, hasil pemeriksaan kejiwaan, menunjukkan bahwa RH memiliki keterlambatan perkembangan berpikir. Namun tidak masuk ke dalam gangguan jiwa berat, melainkan bawaan sejak lahir.
Lalu atas perbuatan itu, pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kami juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban tambahan. Serta memastikan pendampingan psikologis terhadap para korban secara intensif,” katanya.