Jakarta (Lampost.co): Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Kamis (1/8). Sebanyak 15 terdakwa bakal hadir.
“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan Kepala Cabang Rutan KPK). Ia bersama 14 terdakwa lainnya akan berlangsung besok,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Persidangan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Proses peradilan itu bakal terbuka untuk umum.
Sebelumnya, KPK menyerahkan dakwaan tersangka kasus pungli rutan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. Mereka semua segera mendapat pengadilan.
“(Tim jaksa) selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK. Adapun terdakwa Achmad Fauzi (mantan kepala cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7).
Total, ada 15 tersangka dalam kasus ini. Penahanan mereka kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim karena akan sidang. Berkas kasus mereka terbagi menjadi enam bagian.
Jaksa akan menyangkakan mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Transaksi panas dalam tindak pidana ini menyentuh miliaran rupiah.
“Total besaran penerimaan para terdakwa Rp6,3 miliar,” ujar Titto.