Jakarta (lampost.co)–Praktik lancung di Ditjen Bea dan Cukai mengancam keamanan barang yang beredar hingga ke Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait suap importasi barang ilegal.
Para oknum pejabat diduga menciptakan “jalur mandiri” untuk meloloskan barang milik PT Blueray tanpa pemeriksaan fisik. Modus ini memicu kekhawatiran masuknya komoditas palsu dan ilegal melalui gerbang distribusi logistik nasional, termasuk wilayah Lampung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan kasus tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026. Asep menyebut para tersangka menerima uang secara rutin setiap bulan sebagai jatah pengamanan.
“Penerimaan uang rutin bulanan sebagai jatah bagi para oknum di Bea Cukai,” tegas Asep.
Tersangka dari internal Bea Cukai meliputi Direktur Penindakan Rizal serta Kasubdit Intelijen Sispiran Subiaksono. Selain itu, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan juga terseret dalam lingkaran rasuah tersebut.
KPK mengungkap adanya manipulasi sistem pada parameter jalur merah sebesar 70 persen. Perintah tersebut bertujuan agar barang kiriman PT Blueray tidak perlu melewati prosedur pemeriksaan fisik yang ketat.
Bukti Pemberian Uang
Akibat kongkalikong ini, berbagai barang palsu dan ilegal berhasil masuk ke Indonesia dengan mudah. Pihak swasta yang menjadi tersangka antara lain John Field selaku pemilik perusahaan beserta dua manajer operasionalnya.
Penyidik menemukan bukti pemberian uang yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Transaksi di sejumlah lokasi sebagai imbalan atas akses jalur khusus importasi tersebut.
Keenam tersangka kini berada dalam tahanan KPK untuk menjalani penyidikan lebih mendalam. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan pelabuhan yang menjadi pintu masuk barang ke berbagai daerah. (MI)








