Jakarta (lampost.co)–Paulus Tannos buronan kasus korupsi e-KTP yang masuk DPO KPK tertangkap di Singapura. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih menjalani penahanan oleh otoritas Singapura.
Siapa sebenarnya Paulus? Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1954, tersangka korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011–2013 pada Kemendagri.
Tannos Dirut PT Sandipala Arthaputra menjadi tersangka korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 2019. Ia masuk DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.
Tannos salah satu tersangka kunci dalam kasus ini. Perusahaan milik Tannos mendapat sekitar 44 persen dari total nilai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun. Padahal, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, menjadi anggota konsorsium terakhir yang bergabung.
Tersangka Lainnya
Tiga tersangka lain dalam kasus pengadaan e-KTP ialah mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Sejumlah orang di pusaran korupsi e-KTP telah menjalani proses hukum terlebih dahulu, yakni eks Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, Kemudian, dua pejabat di Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto.
Kemudian, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta Irvanto Hendra Pambudi.