Bandar Lampung (Lampost.co) — Sepanjang Agustus 2024 tercatat sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Lampung dengan jumlah korban mencapai 82 orang.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) Kementerian PPA kasus kekerasan tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota.
Adapun rincianya yakni, Pesawaran 18 kasus dengan 20 korban, Tulangbawang Barat 18 kasus dengan 23 korban Lalu Bandar Lampung 12 kasus dengan 13 korban, Lampung Selatan 6 kasus dengan 6 korban.
Kemudian Lampung Timur 4 kasus dengan 4 korban, Lampung Utara 4 kasus dengan 5 korban, Tanggamus 3 kasus dengan 3 korban, Pesisir Barat 3 kasus dengan 3 korban.
Selanjutnya Tulangbawang 2 kasus dengan 2 korban, Mesuji 2 kasus dengan 2 korban dan
Lampung Tengah 1 kasus dengan 1 korban.
Untuk jumlah korban yang mengalami kekerasan tersebut paling didominasi kekerasan fisik sebanyak fisik 17 korban. Psikis 12 korban, seksual 50 korban, penelantaran 1 korban dan lainnya 2 korban.
Persentase jumlah pelaku berdasarkan hubungan dengan korban mulai dari tetangga 36,8 persen, suami – istri 8,8 persen. Orang tua 3,5 persen, pacar atau teman 5,3 persen, rekan kerja 10,5 persen, lainnya 26,3 persen.
Sedangkan untuk usia di bawah 6 tahun ada 3 orang, usia 6 sampai 12 tahun ada 22 orang, usia 13 sampai 17 tahun ada 38 orang. Usia 18 sampai 24 tahun ada 6 orang, usia 25 sampai 44 tahun ada 10 orang dan usia 45 sampai 59 tahun ada 2 orang.
Desa Siger
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan saat ini Lampung sudah memiliki program bernama Desa Siger.
Dari program tersebut terdapat kader sapa untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah saat memberikan pendampingan kepada para korban yang mengalami kekerasan.
“Kader berasal dari masyarakat yang harapannya bisa pertama kali melihat jika ada kasus. Karena kalau UPTD tempatnya di kabupaten/kota sementara kader sapa bisa tahu situasi lingkungannya,” katanya, Jumat, 20 September 2024.
Ia juga menjelaskan pihaknya menargetkan 100 persen korban kekerasan di Lampung mendapatkan pendampingan baik dari pemerintah maupun dari lembaga masyarakat.
“Kalau terdampingi target kita 100 persen kasus terdampingi. Jadi proses pendampingan itu tidak hanya pemerintah daerah saja tapi ada juga lembaga masyarakat yang ikut mendampingi,” pungkasnya.