Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong percepatan pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lampung.
Ketua Pelaksana Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan percepatan penerbitan SLHS pada 2026. Pemprov Lampung, kata dia, akan membantu dapur-dapur SPPG agar segera memenuhi persyaratan sertifikasi tersebut.
“Pada 2026 kami akan berupaya membantu mempercepat pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Lampung,” ujar Saipul di Bandar Lampung, Kamis, 22 Januari 2026.
Saipul menjelaskan, Pemprov Lampung menjalankan upaya percepatan tersebut melalui pengawasan terpadu terhadap dapur SPPG di seluruh kabupaten dan kota. Selain itu, tim Satgas MBG akan turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi masing-masing dapur.
“Kami juga akan turun langsung untuk mengurai permasalahan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di kabupaten dan kota sepanjang 2026,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa proses pengurusan SLHS menghadapi dua kendala utama. Kendala pertama muncul akibat perubahan indikator penilaian dalam sistem sertifikasi, yang terkadang disertai gangguan sistem saat proses pengajuan.
Kendala kedua berkaitan dengan hasil uji laboratorium di lokasi dapur SPPG. Saipul menyebutkan, pengujian kualitas air sering menunjukkan kondisi air yang belum memenuhi standar kelayakan. Kondisi tersebut memaksa dapur menghentikan operasional jika tidak tersedia solusi alternatif.
“Biasanya solusi yang kami ambil yaitu menggunakan air galon atau air kemasan untuk memasak dan mencuci bahan makanan. Kondisi ini sering memperlambat proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Saipul berharap pengawasan intensif dan pendampingan langsung di lapangan dapat mempercepat bertambahnya jumlah dapur SPPG yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan pembatasan jumlah penerima manfaat akan membantu meningkatkan kualitas layanan dapur. Saat ini, satu dapur tidak diperbolehkan melayani lebih dari 3.000 penerima manfaat, sesuai kapasitas ideal 2.500 hingga 3.000 orang.
“Dengan aturan ini, aktivitas dapur tidak terlalu padat sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga. Meski proses sertifikasi belum selesai, dapur tetap wajib mengurus sertifikat dan mengikuti seluruh rekomendasi pemerintah,” jelasnya.
Menurut Saipul, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta sertifikasi pendukung lainnya bersifat wajib bagi seluruh dapur SPPG. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam standar operasional prosedur pelaksanaan dapur MBG.
“Sertifikat ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kualitas pelayanan dapur berjalan dengan baik, aman, dan layak bagi seluruh penerima manfaat,” pungkasnya.








