Bandar Lampung (lampost.co)–Polemik internal Yayasan Yayasan Alih Teknologi dan Universitas Malahayati memasuki babak baru.
Kementerian Pendidikan Tinggi menerbitkan surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 pada hari ini, Rabu, 9 April 2025. Surat tersebut menganulir Achmad Farich dari jabatan rektor Universitas Malahayati.
“Dengan demikian, Muhammad Kadafi menjadi rektor Universitas Malahayati yang sah secara hukum. Bapak Kadafi dapat melaksanakan tugas penegakan Tri Darma Perguruan Tinggi,” ujar kuasa hukum M Kadafi, Sopian Sitepu, di Univesitas Malahayati, Rabu, 9 April 2025.
Ia menegaskan Kadafi tetap sah sebagai rektor sampai adanya penyelesaian secara damai dan atau putusan pengadilan. Melalui surat tersebut, Kemendikti menginstruksikan semua pihak wajib menjaga kegiatan Tri Darma Perguruan Tinggi.
“Surat tersebut juga menganulir MB yang sebelumnya mengaku sabagai Ketua Yayasan Alih Teknologi,” ujar Sopian.
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Ia mengeklaim kliennya terbuka untuk penyelesaian secara kekeluargaan, sejalan dengan imbauan Kemendikti.
“Karena itu, semua orang yang mengaku ingin mengamankan komplek universitas ini, hanya sah jika dari Rektor Kadafi. Di luar itu, adalah oknum. Kami minta orang-orang dari oknum tersebut segera meninggalkan komplek universitas ini,” katanya.