Bandar Lampung (Lampost.co) — Terjadinya dualisme di Universitas Malahayati riskan berdampak terhadap kepentingan mahasiswa dan alumni. Salah satu keresahan civitas akademika adalah keabsahan ijazah yang bertanda tangan M Khadafi sebagai rektor.
Kuasa hukum Khadafi, Sopian Sitepu mengeklaim ijazah bertanda tangan M Khadafi tetap sah secara hukum. Hal itu karena kliennya merupakan rektor yang sah berdasarkan akta pengurus yayasan tahun 2023.
“Bapak Muhammad Kadafi menjamin semua produk yang sah secara hukum. Jadi ijazah mahasiswa yang bertandatangan Bapak Kadafi adalah sah secara hukum,” ungkapnya, Rabu, 9 April 2025.
Tidak hanya ijazah, semua produk Universitas Malahayati atas nama M Khadafi sah secara hukum. Pihaknya juga menjamin semua proses belajar mengajar oleh civitas akademika tetap berjalan dengan baik.
Dia menyampaikan, Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi atas Surat Nomor 0945/B3/DT.03.08/2025 yang menyatakan Achmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati belum final. Sebab terdapat penyelundupan hukum oleh pengurus yayasan dalam proses pengajuannya.
“Kami sudah menyatakan keberatan atas surat direktur kelembagaan. Kami berharap dalam waktu dekat ada pembatalan dari surat direktur kelembagaan tersebut,” katanya
Pemalsuan Dokumen
Ia menambahkan terdapat pemalsuan dokumrn dalam proses perubahan akta Yayasan Altek yang baru. Dugaan pemalsuan dokumen itu pun saat sedang dalam proses penyidikan di Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Malahayati melakukan aksi penolakan pelantikan Achmad Farich sebagai rektor yang baru. Massa aksi meminta pihak yayasan dan universitas dalam menyelesaikan masalah secara kekeluargaan agar tak merugikan mahasiswa.