Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pelestarian sejarah khususnya untuk Rumah Daswati.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung menyerahkan hasil kajian Rumah Daswati kepada Wali Kota Bandar Lampung sebagai dasar penetapan status cagar budaya.
Penyerahan kajian tersebut menjadi tahapan krusial dalam proses penetapani sebagai Cagar Budaya.
Tim Cagar Budaya Kota Bandar Lampung akan menyusun rekomendasi berdasarkan dokumen tersebut sebelum Wali Kota menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan resmi.
Baca juga : Siapkan Tim Ahli untuk Usulkan Rumah Daswati Jadi Cagar Budaya
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa proses kini memasuki tahap akhir dan hanya menunggu keputusan resmi dari Wali Kota.
Setelah Wali Kota menerbitkan SK, pemerintah provinsi dan pemerintah kota akan menyusun langkah teknis untuk rencana perbaikan bangunan.
“Setelah Wali Kota menerbitkan SK penetapan, kami langsung menyusun koordinasi teknis guna menentukan langkah perbaikan yang tepat. Kami berkomitmen memulihkan dan melestarikan secepat mungkin,” ujarnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyambut positif hasil kajian tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap proses penetapan sekaligus mendorong percepatan perbaikan setelah status cagar budaya resmi berlaku.
Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung menunjukkan keseriusan kedua pihak dalam menjaga warisan sejarah daerah.
Rumah Daswati diharapkan menjadi simbol edukasi bagi generasi muda sekaligus pengingat pentingnya merawat peninggalan budaya.
Melalui komitmen bersama tersebut, Rumah Daswati segera memasuki tahap penetapan resmi sebagai Cagar Budaya dan membuka peluang revitalisasi.








