Panaragan (Lampost.co)–Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Kejaksaan Negeri Tubaba meluncurkan Program SIKEBUT (Sistem Kerja Evaluasi Bersama untuk Tiyuh). Ini merupakan bagian dari sinergi dalam pelaksanaan program nasional “Jaga Desa” yang Kejaksaan RI gagas. Kegiatan ini berlangsung di Tiyuh Pulung Kencana pada Rabu, 18 Juni 2025.
Bupati Tubaba Novriwan mengapresiasi kolaborasi Kejaksaan dengan Pemkab Tubaba untuk mengawal proses pembangunan desa secara lebih akuntabel dan berintegritas.
“Program ini menjadi bukti nyata bahwa pembangunan nasional memang harus mulai dari desa. Presiden telah memberikan mandat agar seluruh jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah, turut menjamin pembangunan desa berjalan efektif dan transparan. Program SIKEBUT ini adalah bentuk konkret dari instruksi tersebut,” ujar Bupati.
Baca Juga: Bupati Novriwan Sampaikan Program Tubaba Q Sehat ke Ketua TP-PKK Provinsi Lampung
Bupati menegaskan bahwa pengawasan bukanlah bentuk ancaman, melainkan bagian dari pembinaan agar seluruh kepala tiyuh menjalankan program dengan baik. Ia juga mendorong kepala tiyuh terus berinovasi dan menjadikan desa mereka sebagai model percontohan.
“Kita tidak perlu mengejar penghargaan, tapi kita ingin hasil. Kita ingin perubahan nyata. Bahkan program sederhana seperti ‘Sedekah Sampah’ yang mengajak masyarakat peduli lingkungan, bisa berdampak besar jika bersama-sama terlaksana,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Sekda Tubaba Perana Putra, Kajari Tubaba M. Iqbal, para camat, kepala OPD. Serta seluruh kepala tiyuh se-Tubaba.
Pendampingan Hukum
Sementara Kajari Tubaba M. Iqbal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir bukan untuk membebani kepala tiyuh, melainkan sebagai mitra strategis dalam pendampingan hukum dan pengawalan pembangunan desa.
“Program Jaga Desa bukan untuk mencari-cari kesalahan. Kami ingin hadir sebagai pengawal agar kepala tiyuh bisa menjalankan tugasnya dengan tenang dan sesuai aturan. Jika ada kebingungan atau keraguan dalam pengambilan kebijakan, kami siap berdiskusi dan memberi masukan secara terbuka,” tegasnya.
Ia menjelaskan dalam program Jaga Desa terdapat berbagai bentuk pendampingan. Mulai dari bimbingan teknis, penyuluhan hukum, hingga pemantauan pelaporan keuangan desa secara berkala. Semua itu untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.