Bandar Lampung (Lampost.co)– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Istilah PPDB akan berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan mengurangi jumlah kuota zonasi.
Terkait hal itu, Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengungkapkan, telah menjadi pembahasan oleh Kemendikdasmen. Pihaknya masih menunggu keputusan menteri terkait penerapan penerimaan siswa baru tahun ini.
Baca juga: Kelanjutan Sistem Zonasi PPDB akan Diumumkan Sebelum Tahun Ajaran Baru
“Terkait perubahan sistem PPDB, saat ini kami masih menunggu keputusan dari kementerian,” ungkapnya, Rabu, 12 Februari 2025.
Sementara itu Ketua MKKS SMA Lampung, Hendra Putra menjelaskan, ada perubahan pembagian kuota dan sejumlah istilah dalam SPMB. Salah satunya adalah jalur zonasi akan menjadi jalur domisili.
Jalur tersebut dengan kuota minimal 30 persen dari jumlah penerimaan. Ada pengurangan kuota itu dari aturan sebelumnya yang mencapai 50 persen.
“Jalur zonasi menjadi jalur domisili, kuotanya berubah dari minimal 50 persen menjadi 30 persen,” jelasnya.
Kemudian, kuota jalur afirmasi ada tambahan dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Penambahan kuota juga dilakukan pada jalur masuk prestasi yakni 30 persen.
“Jalur prestasi ini sebelumnya mengisi sisa kuota lainnya, nanti jadi minimal 30 persen,” kata dia.
Sementara kuota untuk jalur perpindahan orang tua tidak ada perubahan yakni 5 persen. Namun jalur itu prioritasnya adalah untuk anak kandung guru.
“Kalau dulu perpindahan tugas orang tua. Lalu sisanya anak kandung guru, aturan baru ini jadi dibalik,” paparnya.
Meski begitu, dia menambahkan, aturan tersebut masih dalam uji publik. Sehingga masih ada kemungkinan berubah. “Tapi kalau sudah tahap uji publik, biasanya akan ada penerapan,” tambahnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News