Jakarta (Lampost.co)— Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan keberlanjutan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam tahap kajian.
Hal ini ia sampaikan setelah Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang berlangsung pada Senin (11/11/2024). Bersama seluruh kepala dinas pendidikan dari berbagai daerah di Indonesia, dengan salah satu fokus pembahasan adalah PPDB.
Kemendikdasmen saat ini tengah mengevaluasi masukan dari para kepala dinas. Termasuk usulan dari pemerintah daerah yang menilai sistem zonasi sesuai dengan tujuan pemerataan akses dan kualitas pendidikan. Meskipun masih membutuhkan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Pemkot Akan Dirikan 8 Sekolah Swasta Untuk Menampung Siswa Gagal PPDB Zonasi
“Kami baru saja mengadakan diskusi dengan para kepala dinas, dan tim kami sedang menelaah masukan terkait zonasi tersebut,” kata Mu’ti kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Meskipun penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, sistem zonasi menganggap memiliki sejumlah praktik baik di beberapa wilayah kabupaten dan kota.
Semua pandangan pro dan kontra dalam pertimbangan sebelum keputusan akhir ia ambil. Mu’ti menambahkan bahwa kebijakan akhir terkait zonasi harapannya akan rilis sebelum tahun ajaran 2025/2026.
“Keputusan belum ada sekarang. Tapi semoga pada tahun ajaran baru nanti sudah ada keputusan tentang apakah sistem zonasi akan melanjutkan atau mengevaluasi,” ujar Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Keterbukaan kepada Publik
Mu’ti menekankan bahwa kebijakan yang ia ambil nantinya akan memperhatikan suara masyarakat, dan Kemendikdasmen akan menyampaikan keputusan tersebut secara transparan kepada publik.
Ada kemungkinan bahwa sistem zonasi akan berlanjut dengan beberapa penyesuaian, yang akan menginformasikan lebih lanjut sebelum masa PPDB pada Juli 2025.
Mu’ti berharap agar keputusan mengenai zonasi dapat segera disosialisasikan ke masyarakat sebelum tahun ajaran baru. Sehingga pelaksanaan PPDB dapat berlangsung dengan panduan teknis yang jelas.
Berdasarkan hasil Rakor, kebijakan PPDB saat ini dinilai masih relevan namun perlu penyempurnaan. Terutama pada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Direktur SMA Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, menyampaikan aspirasi pemerintah daerah terkait PPDB mencakup pelibatan sekolah swasta dengan dukungan pembiayaan dari APBD. Pemerataan kualitas pendidikan, penyediaan guru berkualitas, dan revitalisasi sekolah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, secara resmi menutup Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah. Rapat ini menghasilkan kesepakatan untuk memperbaiki kebijakan pendidikan, khususnya dalam penerimaan siswa baru dan rekrutmen ASN guru PPPK.
Pemerintah daerah menganggap sistem zonasi sudah mendukung pemerataan akses pendidikan. Namun masih diperlukan beberapa langkah tambahan. Seperti pelibatan sekolah swasta melalui pendanaan APBD dan pemerataan kualitas pendidikan sesuai standar pelayanan minimal.