• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 23:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Internasional

Kebijakan Baru Australia: Hanya 16 Tahun ke Atas yang Boleh Akses Media Sosial

Denny ZYAntaranewsbyDenny ZYandAntaranews
08/11/24 - 15:20
in Internasional
A A
media sosial

Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan pandangannya dalam KTT ke-3 ASEAN-Australia di Jakarta, Kamis (7/9/2023). ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Akbar Nugroho Gumay/foc. (Foto: Dok. ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Jakarta (Lampost.co) — Pemerintahan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese akan menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial, menyusul pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur anak di bawah usia 16 tahun tidak menggunakan media sosial oleh Kabinet Nasional pada Jumat (8/11).

“Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya,” kata PM Albanese melalui keterangan di situs Web resmi PM Australia tersebut pada Jumat (8/11).

Dia mengatakan pemerintahannya akan melakukan apa saja yang bisa diupayakan untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial terhadap kesejahteraan mereka, yang menurutnya menjadi salah satu masalah terbesar yang mengkhawatirkan bagi para orang tua. “Saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa kami mendukung mereka,” katanya.

Baca juga: Ini Beberapa Dampak Negatif Ketika Anak Menonton Film Tidak Sesuai Usianya

Albanese mengatakan bahwa pada masa sidang dalam dua pekan mendatang, pemerintahannya akan memperkenalkan kepada Parlemen undang-undang untuk menjadikan usia 16 tahun sebagai batas usia minimum yang di perbolehkan untuk mengakses media sosial.

Isu tersebut, menurut dia, merupakan tantangan nasional yang membutuhkan kepemimpinan nasional. Serta menjadi salah satu isu yang ingin pemerintahannya selesaikan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland MP mengatakan bahwa penetapan batas usia minimum untuk akses media tersebut untuk melindungi kaum muda. Tidak untuk menghukum dan mengisolasi mereka.

 

Kesehatan dan Kesejahteraan

Rencana penetapan tersebut juga untuk memberi tahu kepada para orang tua bahwa Pemerintah Australia berupaya mendukung kesehatan dan kesejahteraan anak-anak mereka melalui keputusan tersebut.

“Keputusan kami untuk menetapkan usia minimum 16 tahun di dasarkan pada konsultasi ekstensif dengan para ahli, orang tua, dan kaum muda. Keputusan ini merupakan keseimbangan antara meminimalkan bahaya yang kaum muda alami selama periode kritis perkembangan,” katanya.

“Media sosial memiliki tanggung jawab sosial terhadap keselamatan penggunanya. Undang-undang ini adalah salah satu cara meminta pertanggungjawaban – dengan hukuman yang berat untuk setiap pelanggaran,” tambahnya.

Langkah tersebut, kata dia, merupakan komponen utama upaya Pemerintah Australia di bidang keamanan daring untuk memungkinkan para pemuda menggunakan internet dengan cara yang lebih aman dan lebih positif.

Pengambilan keputusan tersebut setelah melalui konsultasi mendalam dengan para pemuda. Orang tua dan pengasuh, akademisi dan pakar perkembangan anak, komunitas, industri. Serta organisasi sipil, serta pemerintah negara bagian dan teritorial.

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang tersebut pada sidang Parlemen dua pekan mendatang. RUU tersebut akan memberikan tanggung jawab kepada platform media sosial. Bukan orang tua atau kaum muda, untuk mengambil langkah-langkah yang wajar guna memastikan perlindungan dasar.

pembentukan RUU tersebut atas dasar upaya Pemerintah Australia untuk menanggulangi bahaya daring bagi kaum muda. Termasuk uji coba jaminan usia, penetapan kode aplikasi kencan daring. Juga penetapan sanksi pidana baru untuk deepfake seksual nonkonsensual, dan penggandaan dana dasar untuk Komisioner Keamanan Elektronik.

Tags: Australiamedia sosial
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ini Bagian Pidato Prabowo Saat Mikrofon Mendadak Mati

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

New York (Lampost.co) -- Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, kembali hadir di Sidang Majelis Umum PBB ke-80 di New York setelah...

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai atas Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara di markas besar PBB, New York, AS, 22 September 2025. (webtv.un)

Prabowo di PBB Tegaskan Indonesia Siap Akui Israel Jika Palestina Merdeka

byDelima Napitupuluand1 others
24/09/2025

New York (Lampost.co) -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan sikap Indonesia dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi Internasional untuk Penyelesaian Damai...

Palestina

Palestina Sambut Pengakuan Inggris, Kanada, dan Australia sebagai Langkah Berani

byDelima Napitupulu
22/09/2025

Ramallah (Lampost.co) – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyatakan apresiasi atas keputusan sejumlah negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia,...

Load More

Berita Terbaru

Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL
Otomotif

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

byEffran
09/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Perjanjian dagang Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) memberi harapan baru bagi industri otomotif Tanah Air....

Read moreDetails
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (MI)

Menkeu Purbaya Melawan Luhut, Tetap Tarik Dana MBG Tak Terserap

09/10/2025
Realisasi Belanja Lampura Capai 60 Persen, Tertinggi di Lampung

Realisasi Belanja Lampura Capai 60 Persen, Tertinggi di Lampung

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.