Istanbul (lampost.co)–Keputusan Israel melarang kegiatan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) melanggar hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan keputusan Israel untuk melarang kegiatan badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) melanggar hukum internasional.
“Adopsi undang-undang ini oleh parlemen Israel tidak hanya melanggar hukum internasional. Tapi juga bertentangan dengan syarat penerimaan Israel ke PBB,” kata Kemenlu Rusia, Kamis, 31 Oktober 2024.
Jutaan warga Palestina menganggap UNRWA satu-satunya sumber dukungan bantuan kemanusiaan, perawatan kesehatan, dan layanan sosial.
Lebih dari 650.000 anak Palestina akan kehilangan akses pendidikan. Pernyataan itu menyebutkan bahwa keputusan untuk mengadopsi RUU tersebut di tengah pertumpahan darah.
“Sebagai akibat operasi militer Israel, Jalur Gaza telah berubah menjadi zona perang yang berkelanjutan selama setahun terakhir. Dengan pengeboman warga sipil paling intens sejak Perang Dunia II. Hampir tidak ada akses kemanusiaan,” ujarnya.