• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 13:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kompliment

HAM

webadminbywebadmin
11/12/20 - 09:54
in Kompliment
A A
HAM

 

MOMENTUM Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional baru saja berlalu.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan berhenti menuntaskan masalah HAM di masa lalu. Kasus ini harus diselesaikan secara bijak dan bermartabat.

Mari sejenak merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi daring. KBBI mendefinisikan hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional, yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights. Misal, hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan lainnya.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai penyelesaian kasus pelanggaran HAM tidak cukup dengan membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR). Pemerintah harus menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) HAM berencana membawa 12 kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Pasalnya, kasus-kasus tersebut tidak kunjung selesai oleh pemerintah.

Ke-12 kasus itu, di antaranya peristiwa pada 1965—1966, peristiwa Talangsari pada 1989, penembakan misterius pada 1982—1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, serta kerusuhan Mei 1998.

Selain itu, ada kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997—1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) 3 Mei 1999 di Aceh. Selanjutnya, peristiwa rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh dan peristiwa dukun santet di Jawa Timur pada 1998—1999.

Kasus pelanggaran HAM berat yang disorot internasional adalah peristiwa 1965—1966. Maka, mari sederhanakan perkara ini adalah kunci untuk menuntaskan pelanggaran HAM lainnya. Kasus ini menjadi peristiwa yang selalu mengusik pemimpin negeri sejak rezim Orde Baru hingga sekarang.

Diam-diam saya terkenang kutipan sastrawan terbesar Indonesia Pramoedya Ananta Toer yang membayang di kepala. “Jangan anggap remeh si manusia, yang kelihatannya begitu sederhana; biar penglihatanmu setajam elang, pikiranmu setajam pisau cukur, perabaanmu lebih peka dari para dewa, pendengaran dapat menangkap musik dan ratap-tangis kehidupan; pengetahuanmu tentang manusia takkan bakal bisa kemput.”

Namun, karena kolom ini bernuansa religius, izinkan mengutip firman Tuhan sesuai keyakinan saya. Ini tertuang dalam perikop Galatia 5: 14 yaitu Sebab seluruh hukum Taurat tercakup dalam satu firman ini, “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri!”

Effran Kurniawan

 

ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wali Kota Metro Jamin Tidak akan Pecat 540 THL Non-Database

Wali Kota Metro Jamin Tidak akan Pecat 540 THL Non-Database

byMuharram Candra Lugina
16/09/2025

Metro (Lampost.co) -- Ratusan tenaga harian lepas (THL) non-database di Metro akhirnya bisa bernapas lega. Wali Kota Metro, Bambang Iman...

Putri Keluarga Besar PTPN I Harumkan Lampung di Kancah Nasional

Putri Keluarga Besar PTPN I Harumkan Lampung di Kancah Nasional

byMuharram Candra Lugina
14/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Prestasi membanggakan kembali lahir dari keluarga besar PTPN I. Putri Ayu Lestari atau akrab disapa Puyu, mahasiswa...

Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Corporate Secretary Champion 2025

Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Corporate Secretary Champion 2025

byMuharram Candra Lugina
11/09/2025

Jakarta (Lampost.co) -- PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menorehkan prestasi gemilang di kancah nasional. Sekretaris perusahaan PTPN I, Aris...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.