Bandar Lampung (Lampost.co): Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap mitra pengemudi ojek online (ojol) bernama Deszian Pratama (31), warga Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, pada 4 Januari 2026. Pelaku membawa kabur satu unit laptop milik konsumen yang seharusnya ia antar ke alamat tujuan.
Akademisi hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya menilai peristiwa tersebut sebagai alarm keras bagi perusahaan aplikator. Hal itu terkait sistem rekrutmen dan pengawasan mitra.
Ia menilai perusahaan ojek online selama ini menjalankan pola kemitraan yang lebih mengejar kuantitas mitra tanpa verifikasi latar belakang yang ketat.
“Kasus ini menunjukkan celah serius dalam sistem pengawasan perilaku mitra di lapangan. Perusahaan aplikator tidak cukup hanya menyediakan platform, tetapi harus memikul tanggung jawab moral dan sistemik atas keamanan barang konsumen. Rekrutmen yang longgar tanpa edukasi integritas akan terus memicu risiko moral hazard,” ujar Dekan Fakultas Hukum UTB itu, Jumat, 9 Januari 2026.
Ahadi menyebut penyidik menerapkan Pasal 486 KUHP Baru terhadap pelaku. Ia menegaskan tindak pidana penggelapan tetap membutuhkan perhatian serius meski KUHP Baru mengusung semangat keadilan restoratif.
“Kejahatan yang mencederai kepercayaan publik dan merusak ekosistem ekonomi digital menuntut penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan efek jera,” katanya.
Ia berharap kepolisian dan perusahaan aplikator membangun kolaborasi untuk memperketat sistem keamanan. Antara lain melalui kewajiban dokumentasi biometrik sebelum penyerahan barang serta penyediaan asuransi barang yang benar-benar melindungi hak konsumen.








