Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Telukbetung Utara meringkus seorang bandar narkoba yang hendak melakukan transaksi di Jalan Dewi Sartika, Gulak Galik, Telukbetung Utara. Remaja itu bernama Mahyudin (19) asal OKU, Sumatera Selatan. Polisi menyita 9 kilogram ganja dan 241 gram sabu.
Kapolsek Telukbetung Utara Kompol Yofie Kurniawan mengatakan berdasarkan informasi masyarakat masyarakat. “Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan tepatnya dekat pemakaman umum lewat seorang pria yang mencurigakan. Ia mengendarai sepeda motor Honda Beat,” kata Kapolsek, Jumat, 2 Agustus 2024.
Polisi selanjutnya menangkap pria itu. Saat interogasi, pelaku mengakui hendak mengantar barang narkotika ke pelanggan. Mahyudin juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di kontrakannya di Kecamatan Sukarame.
Baca juga: Polres Lamteng Tangkap Kurir 11 Kg Ganja
“Tim Opsanal menuju lokasi dengan hasil temuan ganja sebanyak 9 kg dan sabu sebanyak 241 gram,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Barang bukti tujuh paket besar ganja. 10 paket kecil sabu, satu unit timbangan dan lainnya,”kata dia.
Rp7 Juta/Bulan
Sementara itu Mahyudin mengaku tinggal di Kecamatan Sukarame baru tiga bulan. Awalnya ia datang ke Kota Tapis Berseri membawa 4 kg ganja dan sabu. Selama tiga bulan terakhir sudah belasan kilogram narkoba yang berhasil ia edarkan.
“Saya disuruh bos di Palembang bawa narkoba ke Bandar Lampung. Selama di sini tugas saya mengantar pesanan pelanggan,” kata dia.
Ia menambahkan, para pelanggan memesan narkoba melalui media sosial Instagram. Setelah mengirim uang ke bos besar, barulah ia mengantarkan pesanan. “Orang ngirim uangnya ke bos saya di Palembang. Saya cuma nganterin aja gak tau berapa harga,” kata dia.
Menurutnya, selama bekerja ia mendapat upah Rp6-7 juta per bulan. “Awalnya saya bawa 4 kilogram. Kedua bawa 5 kilogram, terakhir bawa 9 kilogram naik bus,” kata dia.
Setelah sampai di kontrakan, narkoba tersebut mulai ia bagi sesuai pesanan pelanggan. “Tugas saya nganterin aja sesuai perintah bos. Tinggal COD tempat yang sudah ditentukan,” kata dia.
Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polsek Telukbetung Utara, Jumat, 2 Agustus 2024. (Lampost.co/Salda Andala)