Bandar Lampung (Lampost.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku asusila berinisial AS (28), seorang pedagang buah, pada 30 November 2024. Ia tertangkap karena menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial A (12) warga Bandar Lampung.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Shabara mengatakan, pelaku tertangkap pada Sabtu 29 November 2024, usai Polresta menerima laporan dari keluarga korban, karena sang anak tidak pulang ke rumah.
“Kami amankan saat menerima laporan asusila,”ujar Edi di ruang kerja, Senin, 2 Desember 2024.
Edi memaparkan modus pelaku untuk merudapaksa korban. Awalnya, keduanya berkenalan dari aplikasi chating. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban dibawa ke kontrakan pelaku yang berada di sekitar Kota Bandar Lampung.
Ketika korban berdua di kontrakan, pelaku merayu dan mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Hingga terjadi persetubuhan sebanyak lima kali.
“Persetubuhan korban itu dalam keadaan tak sadar,”katanya.
Pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.
Way Kanan
Terpisah, Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku perbuatan cabul (asusila) terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan. Tersangka ST (40) berdomisili di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan,menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB. Ibu korban yang sedang bekerja di luar daerah mendapat telepon dari saksi terkait hal yang menimpa anaknya. Si penelepon memberitahukan korban yang berumur 13 tahun telah mengalami pelecehan oleh terduga pelaku ST. Modus pelaku dengan cara membuka pakaian korban sampai memasukkan jari pelaku ke bagian intim korban.
Setelah mendapatkan kabar, ibu korban sebagai pelapor yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur, lalu langsung pulang ke Way Kanan untuk menemui korban. Pelapor sampai di rumah pada Senin (28/10/2024), pukul 06.00 WIB dan langsung menemui anaknya untuk menanyakan hal tersebut.
Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dia sedang tidak enak badan dan meminta adik korban untuk mengerik badan korban. Akan tetapi, pelaku ST melarang adik korban mengerik korban. Sebaliknya pelaku menawarkan diri untuk mengerik korban, tetapi korban menolak.
Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani melawan karena ST sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Akhirnya, terjadilah perbuatan asusila terhadap korban di kamar pelaku.