IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 00:29
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung Bandar Lampung

Pedagang Buah Perkosa Gadis di Bawah Umur Ditangkap

Wandi BarboyAsrul SeptianbyWandi BarboyandAsrul Septian
02/12/24 - 14:54
in Bandar Lampung, Kriminal
A A
Pedagang Buah Perkosa Gadis di Bawah Umur Ditangkap

Pelaku saat ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co): Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku asusila berinisial AS (28), seorang pedagang buah, pada 30 November 2024. Ia tertangkap karena menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial A (12) warga Bandar Lampung.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Edi Shabara mengatakan, pelaku tertangkap pada Sabtu 29 November 2024, usai Polresta menerima laporan dari keluarga korban, karena sang anak tidak pulang ke rumah.

“Kami amankan saat menerima laporan asusila,”ujar Edi di ruang kerja, Senin, 2 Desember 2024.

Edi memaparkan modus pelaku untuk merudapaksa korban. Awalnya, keduanya berkenalan dari aplikasi chating. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban dibawa ke kontrakan pelaku yang berada di sekitar Kota Bandar Lampung.

Ketika korban berdua di kontrakan, pelaku merayu dan mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Hingga terjadi persetubuhan sebanyak lima kali.

“Persetubuhan korban itu dalam keadaan tak sadar,”katanya.

Pelaku terjerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2024 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Way Kanan

Terpisah, Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku perbuatan cabul (asusila) terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan. Tersangka ST (40) berdomisili di Kampung Sukamaju, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan,menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB. Ibu korban yang sedang bekerja di luar daerah mendapat telepon dari saksi terkait hal yang menimpa anaknya. Si penelepon memberitahukan korban yang berumur 13 tahun telah mengalami pelecehan oleh terduga pelaku ST. Modus pelaku dengan cara membuka pakaian korban sampai memasukkan jari pelaku ke bagian intim korban.

Setelah mendapatkan kabar, ibu korban sebagai pelapor yang saat itu sedang bekerja di daerah Bekasi, Jakarta Timur, lalu langsung pulang ke Way Kanan untuk menemui korban. Pelapor sampai di rumah pada Senin (28/10/2024), pukul 06.00 WIB dan langsung menemui anaknya untuk menanyakan hal tersebut.

Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya bahwa pada saat itu dia sedang tidak enak badan dan meminta adik korban untuk mengerik badan korban. Akan tetapi, pelaku ST melarang adik korban mengerik korban. Sebaliknya pelaku menawarkan diri untuk mengerik korban, tetapi korban menolak.

Selanjutnya pelaku memaksa korban dan korban tidak berani melawan karena ST sering melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Akhirnya, terjadilah perbuatan asusila terhadap korban di kamar pelaku.

 

Tags: berita kriminal bandar lampungpedagang buahPersetubuhan anak
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah. Dok Polisi

Hendak Melarikan Diri, Polisi Amankan DPO Pencuri Motor

byTriyadi Isworo
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil tertangkap...

Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dok Polisi

Sempat Buron, Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Kalianda Lampung Selatan

byTriyadi Isworo
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada wilayah Kecamatan Kalianda, Kabupaten...

Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle sebagai Ajang Mengukur Latihan Peserta

Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle sebagai Ajang Mengukur Latihan Peserta

byAtikaand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Lampung resmi menggelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle...

Berita Terbaru

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH
Nasional

67 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatra Diberi Sanksi Oleh KLH

byWandi Barboyand1 others
07/04/2026

Jakarta (Lampost.co): Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 67 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi terdampak banjir pada...

Read moreDetails
Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

06/04/2026
Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

Rektor Imbau Mahasiswa Berorganisasi Secara Produktif

06/04/2026
Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

06/04/2026
Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.