Bandar Lampung (Lampost.co) — Nekat ingin mengikuti balap liar, ZM (18), warga Bandar Lampung, menggasak sepeda motor temannya.
Pemuda yang masih berstatus pelajar itu menggasak motor temannya, pada Sabtu, 22 Februari 2025 pukul 20.00. ZM melakukan pencurian di parkiran sekolah di Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Atas perbuatannya, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, pada 24 Februari 2025, menangkap dan menahan ZM.
“Berdasarkan laporan dan hasil lidik, pelaku kami tangkap di rumahnya. Saat ini sudah kami tahan, ” ujar Kapolsek Tangjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, 25 Februari 2025.
Penangkapan ZM berdasar rekaman CCTV sekolah.
Pelaku menggunakan sweater hitam dan kaca mata masuk ke lingkungan sekolah dan keluar membawa motor curian.
Pelaku mengambil motor korban dengan menggunakan kunci motor.
“Memang sudah ia rencanakan. Jadi kunci motor sebelumnya sudah pelaku ambil saat main ke rumah korban,” katanya.
Mantan Siswa
Pelaku mantan siswa di tempat korban sekolah saat ini, mengetahui korban sedang ada kegiatan sekolah hingga malam.
Petugas keamanan tidak mencurigai kedatangan pelaku ke sekolah.
“Pelaku ini pernah sekolah bareng sama korban, ketika naik kelas 3, pelaku pindah sekolah,” katanya.
Usai mencuri, pelaku membawa dan membongkar motor ke tempat temannya. Alasannya, motor untuk balap liar.
“Bodi samping, depan, plat ia copot semua, alasannya untuk balap liar,” kata Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.








