Bandar Lampung (Lampost.co) — MT (18), mahasiswa baru ditangkap karena merekam mahasiswi saat mandi di Asrama DPD KNPI Lampung. Ia kini menghadapi ancaman hukuman berat setelah penyidik menetapkan pasal berlapis atas perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana 6 hingga 12 tahun penjara. Selain itu, MT turut disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang membawa ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami rekaman yang ditemukan dalam dua ponsel pelaku, Xiaomi dan Samsung, yang digunakan untuk merekam dan saling terkoneksi. Dari pemeriksaan, polisi menemukan video perempuan lain serta rekaman pribadi pelaku.
MT juga mengakui bahwa perekaman dilakukan untuk kepuasan seksual pribadi. Polisi memastikan pendalaman dilakukan untuk menilai apakah ada niat penyebaran atas video-video tersebut.
Perbuatan itu terjadi pada 8 November dan 9 November 2025 di lokasi yang sama. Pelaku diamankan setelah aksinya pada 9 November dipergoki korban yang tengah mandi dan melihat ponsel diselipkan di ventilasi kamar mandi.








