Bandar Lampung (Lampost.co) : Warga Kelurahan Keteguhan, Telukbetung Timur, SM (24) nekat mengelabui polisi dengan membuat laporan palsu. SM melakukan hal itu karena takut mendapat amarah orang tuanya sebab ia telah menghilangkan motor.
Plh Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP Toni Apriadi mengungkapkan, SM menyampaikan laporan pada Sabtu dini hari, 9 Mei 2024. Pemuda itu mengaku mendapat hadangan 4 pria menggunakan 2 motor di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur.
Dalam laporannya, SM mengaku 4 pria tersebut mengancam memukulinya yang sedang sendirian. Karena takut, SM langsung menyerahkan kunci motor dan pelaku langsung meninggalkan dia.
“Mendapatkan laporan itu, petugas kami langsung melakukan olah TKP sesuai keterangan SM,” kata AKP Toni Apriadi di Mapolsek, Selasa, 14 Mei 2024.
Usai meminta keterangan sejumlah saksi warga di sekitar, polisi tidak menemukan peristiwa tersebut. Sehingga kepolisian merasakan ada kejanggalan dan kembali menginterogasi pelapor. Oleh karena terus mendapat interogasi, pelapor akhirnya mengakui jika laporannya tidak benar. Motornya memang hilang, karena pria yang baru dikenal membawa kabur motornya.
“Setelah interogasi, pelapor akhirnya mengaku, motornya hilang karena penggelapan pria baru kenal di wilayah Kedaton,” ujarnya.
SM mengaku nekat mengelabui polisi karena takut amarah orang tua karena menghilangkan motor. Selain itu, laporan palsu itu bertujuan untuk mengeklaim asuransi.
“Alasannya pertama karena takut sama orang tuanya kalo motornya hilang karena digelapkan. Kedua, berharap asuransi bisa cair,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.