Gunungsugih (Lampost.co): Polisi membekuk pengedar sekaligus bandar yang menyimpan 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dalam lemari. Pria berinisial SN (45) tersebut berasal dari Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung tengah.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan sebanyak 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dalam tas kecil menjadi sitaan polisi saat menangkap SN pada Selasa, 30 April 2024.
“Saat ditangkap, SN sedang duduk di ruang tamu, polisi menemukan 27 bungkus sabu-sabu dalam tas kecil, tersimpan di dalam lemari rumahnya,” kata Feabo, Rabu, 1 Mei 2024.
Ia mengungkapkan penangkapan SN bermula dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati identitas SN. Personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah pun langsung menuju rumah pelaku pada pukul 17.30 WIB.
Selain sabu-sabu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah skop kecil berbahan plastik untuk mengemas sabu-sabu. Pelaku berikut barang bukti kini menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“SN terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Di sisi lain, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap HF (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Pelaku merupakan penjual yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Bandar Lampung.
“Pelaku merupakan residivis yang kembali menjalani bisnis haram. Dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis, 25 April 2024.