• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 05:16
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pengedar 27 Bungkus Plastik Kecil Berisi Sabu-sabu Dibekuk

Wandi BarboybyWandi Barboy
01/05/24 - 09:44
in Kriminal, Lampung Tengah
A A
Pengedar 27 Bungkus Plastik Kecil Berisi Sabu-sabu Dibekuk

Barang bukti (BB) 27 bungkus sabu-sabu yang disita polres Lampung Tengah. (Dok Polres Lampung Tengah)

Gunungsugih (Lampost.co): Polisi membekuk pengedar sekaligus bandar yang menyimpan 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dalam lemari. Pria berinisial SN (45) tersebut berasal dari Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung tengah.

Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengungkapkan sebanyak 27 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dalam tas kecil menjadi sitaan polisi saat menangkap SN pada Selasa, 30 April 2024.

“Saat ditangkap, SN sedang duduk di ruang tamu, polisi menemukan 27 bungkus sabu-sabu dalam tas kecil, tersimpan di dalam lemari rumahnya,” kata Feabo, Rabu, 1 Mei 2024.

Ia mengungkapkan penangkapan SN bermula dari laporan masyarakat setempat terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati identitas SN. Personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah pun langsung menuju rumah pelaku pada pukul 17.30 WIB.

Selain sabu-sabu, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 1 buah timbangan digital, 1 buah skop kecil berbahan plastik untuk mengemas sabu-sabu. Pelaku berikut barang bukti kini menjalani penahanan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“SN terjerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Di sisi lain, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap HF (42), warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Pelaku merupakan penjual yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Bandar Lampung.

“Pelaku merupakan residivis yang kembali menjalani bisnis haram. Dengan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis, 25 April 2024.

Tags: 27 bungkus sabu-sabunarkoba Lampung Tengahpolres lampung tengah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap warga. Dok Polsek

Warga Tangkap Polisi Gadungan Hendak Merampok Petugas SPBU

byAsrul Septian Malikand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pria berinisial JM (40), warga Gg. Kenanga, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung tertangkap...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Pemulangan Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir. Sutami Harus Disegerakan

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemulangan kerugian negara dari korupsi Jalan Ir. Sutami harus disegerakan. Oleh sebab itu Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian...

Load More

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo mencetak dua gol
Bola

Langkah Portugal ke Piala Dunia Tertunda

byIsnovan Djamaludinand1 others
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co)-Langkah Portugal untuk memastikan tiket ke Piala Dunia 2026 harus tertunda setelah ditahan imbang 2-2 oleh Hungaria dalam laga...

Read moreDetails
Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

15/10/2025
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

15/10/2025
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.