Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat bermain judi domino. Petugas pengamankan kartu domino hingga uang pecahan Rp1000-50.000.
Dalam penggerebekan di kontrakan itu, polisi menangkap 4 pelaku. Kontrakan itu berada di Jalan Soekarno Hatta, Way Dadi Baru, Bandar Lampung. Penggerebakan berlangsung pada Rabu, 10 Juli 2024, malam.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan penggerebekan itu berawal dari adanya informasi warga setempat yang resah. “Iya kemarin kami amankan 4 orang dengan barang buktinya, keempatnya sudah kami tahan,” kata dia, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Penjelasan KPK soal Pegawai Bermain Judi Online
Adapun keempat pelaku yakni KA (22) warga Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. ZT (27) warga Desa Jati Mulyo, Lampung Selatan. DA (23) warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame. AD (32) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan judi menggunakan kartu domino di lokasi tersebut.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu domino. 2 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 20 lembar uang pecahan Rp1000, 26 lembar uang pecahan Rp2 ribu dan 1 lembar uang pecahan Rp20 ribu.
“Mereka ini ada yang bekerja sebagai ojek online, pak ogah dan buruh. Alasannya ngisi waktu kosong aja,” katanya.