Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran menangkap 71 tersangka kasus narkoba dalam Operasi Antik Krakatau sejak 10–21 Juni 2024. Dari para pelaku, polisi menyita 139 gram sabu.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengungkapkan, para tersangka terdiri dari 25 pengedar, 1 kurir, dan 55 pengguna. Kemudian, dari jumlah itu 5 tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO).
Ia menjelaskan, 71 tersangka tersebut berasal dari 45 kasus. Selain itu ada juga 5 tempat target operasi yang berhasil polisi ungkap. Antara lain Tanjungkarang Barat, Kemiling, Telukbetung Selatan, Panjang, dan Telukbetung Timur.
Baca juga: Polda Pastikan Tahanan Tewas Diduga Menelan Sabu Tangkapan Polres Pesawaran
“Ini merupakan hasil tangkapan jajaran Polresta Bandar Lampung Operasi Antik selama 12 hari,” ungkapnya, Senin, 8 Juli 2024.
Adapaun barang bukti yang polisi sita yaitu 139,92 gram sabu-sabu. Laluy 11,6 gram ganja, 1,5 butir pil ekstasi, dan 6,05 gram tembakau sinte.
Wakapolresta menyatakan, pengungkapan narkoba di wilayah Bandar Lampung tidak dilakukan saat Operasi Antik saja. Kepolisian tetap melakukan pemberantasan meski operasi telah selesai.
“Pengungkapan bukan hanya di Operasi Antik ini saja. Tapi kami lakukan terus-menerus demi memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata dia.
Kasatres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan, selain penindakan, pihaknya juga melakukan pencegahan secara preventif.
Pencegahan dengan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat. Selain itu, Kepolisian juga telah membuat Kampung Tangguh Narkoba di Sukaraja, Bumi Waras untuk mengantisipasi peredaran narkoba.
“Kami juga melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba. Salah satunya dengan membuat Kampung Tangguh Narkoba di Sukaraja,” kata dia.