• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 16:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polsek Tegineneng Tangkap Pengendara Innova karena Bawa Sabu

Denny ZYbyDenny ZY
14/06/24 - 16:44
in Kriminal, Pesawaran
A A
polsek tegineneng

Barang bukti. (Foto: Dok. Humas Polres Pesawaran)

Pesawaran (Lampost.co) — Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial RMK (27) warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Kamis, 13 Juni 2024, pukul 20.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Ipda Cristop Travolta, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya personel melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan  Tegineneng, Pesawaran.

Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil lalu menghentikannya. Ketika pemeriksaan, pengemudinya berinisial RMK. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu. “Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Jumat, 14 Juni 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Pesisir Barat

Selain sabu-sabu, polii juga menyita ponsel merek Realme warna biru. Lalu mobil Toyota Inova warna silver BE-1271-EX. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata Cristop.

Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kinerja Polsek jajaran telah mendukung Operasi Antik Krakatau 2024.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung kembali menangkap satu target operasi (TO) Operasi Antik Krakatau 2024. Tersangka berinisial YD alias PN merupakan warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.

Kasat Narkoba  Polres Tubaba AKP Jefry Saifullah mengatakan polisi menangkap tersangka di rumahnya, Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut yaitu 0,35 gram sabu-sabu, 2 tabung kaca pirek, uang Rp1000, dan 2 alat isap sabu (bong). Lalu korek api gas, tas selempang kulit warna hitam merek SPORT, dan celana.

Tags: NARKOBAPolres Pesawaranpolsek teginenengSABU
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa R saat memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang berlangsung di pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah. (Foto: Lampost.co/Tedjo Waluyo)

Terdakwa Lakalantas di Seputih Agung Ungkap SIM Ilegal

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) Seputih Agung, Lampung Tengah. Terdakwa berinisial...

Wakil Ketua MPR RI

DPR Segera Introspeksi Diri untuk Kehidupan Berbangsa Lebih Baik

byTriyadi Isworo
30/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak para wakil rakyat melakukan introspeksi diri. Terlebih dalam menjalankan amanah...

Mantan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, RKS ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek perbaikan jalan Dr Sutomo, kini RKS tengah mengenakan rompi merah muda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Metro. (Foto: Lampung Post/Bambang Pamungkas)

Eks Kadis PU dan Kabid BM Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dr. Sutomo Metro

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

METRO (Lampost.co) -- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Metro, RKS dan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DH tertetapkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.