Pesawaran (Lampost.co) — Polsek Tegineneng, Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial RMK (27) warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, Kamis, 13 Juni 2024, pukul 20.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Ipda Cristop Travolta, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya personel melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Saat patroli, petugas mencurigai sebuah mobil lalu menghentikannya. Ketika pemeriksaan, pengemudinya berinisial RMK. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu. “Pelaku berikut barang bukti kami bawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Pesisir Barat
Selain sabu-sabu, polii juga menyita ponsel merek Realme warna biru. Lalu mobil Toyota Inova warna silver BE-1271-EX. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya akan kami serahkan ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” kata Cristop.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kinerja Polsek jajaran telah mendukung Operasi Antik Krakatau 2024.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung kembali menangkap satu target operasi (TO) Operasi Antik Krakatau 2024. Tersangka berinisial YD alias PN merupakan warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat.
Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Jefry Saifullah mengatakan polisi menangkap tersangka di rumahnya, Selasa, 11 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu 0,35 gram sabu-sabu, 2 tabung kaca pirek, uang Rp1000, dan 2 alat isap sabu (bong). Lalu korek api gas, tas selempang kulit warna hitam merek SPORT, dan celana.