Bandar Lampung (Lampost.co): Suami selebgram Anastasia Noor Widiastuti, Aditya Prayogi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polresta Bandar Lampung, Jumat, 4 Oktober 2024.
Aditya Prayogi menjadi tersangka usai video kekerasan kepada istrinya viral di media sosial. Dalam video tersebut pelaku memukul kepala dan menarik rambut korban yang sedang memangku anaknya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, M Randy Pratama, kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan kekerasan ketika korban sedang hamil usia 7 bulan anak keduanya.
“Dulu juga pernah ada kekerasan juga dialami klien kami, ketika klien kami hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan,” ungkapnya.
Peristiwa itu terekam CCTV dan korban membagikan di akun instagramnya. Dalam video tersebut, terlihat korban duduk di tepi tempat tidur sementara pelaku pelaku rebaham di belakang korban.
Tiba-tiba pelaku bangkit dan terlihat cek-cok dengan korban. Pelaku membuka pintu hendak keluar namun kembali ke dalam sambil menunjuk ke arah korban dan memukul wajah korban. Tidak berhenti disitu, pelaku juga mendorong wajah korban hingga terhempas ke atas kasur.
Setelah melakukan kekerasan, pelaku keluar kamar sambil membanting pintu. Dalam rekaman CCTV itu terlihat peristiwa itu juga disaksikan oleh sang anak yang masih kecil.
Hal tersebut juga telah diakui oleh Aditya Prayogi saat konferensi pers penetapan tersangka. Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan penganiayaan terhadap sang istri.
“Baru dua kali,” jawabnya singkat saat ditanyai wartawan dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras.
Terbukti
Dalam kesempatan itu, Abdul Waras mengungkapkan, AP terbukti melakukan penganiayaan kepada sang istri pada 2 Oktober lalu. Tersangka melakukan pemukulan dan menarik rambut korban hingga menyebabkan korban sakit.
“Korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri dan pusing,” ungkapnya.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga mengambil paksa anak dari korban. Hal tersebut membuat sang anak mengalami trauma.
“AP terjerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Abdul Waras.